Perkara Penyerobotan Lahan, Bupati Koltim Kalah di Pengadilan

tegas.co., KONAWE, SULTRA – Pengadilan Negeri Unaaha, kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) membebaskan masyarakat desa Asaki, Kecamatan Lambuya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan tindak pidana penyerobotan sebidang tanah berdasarkan Pasal 167 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan begitu, masyarakat desa Asaki, Lambuya Konawe dipastikan bebas murni dari segala tuntutan.

Iklan KPU Sultra

Jushriman SH selaku Kuasa Hukum masyarakat Desa Asaki, saat ditemui awak media menjelaskan, bahwa kasus tersebut bergulir di pengadilan sekitar 5 bulan lamanya, pihak pengadilan telah melakukan peninjauan lapangan bersama dengan para pihak lainnya demi memastikan akuratnya putusan akhir oleh hakim.

“Adanya laporan dan juga pembelaan dari kami, akhirnya hakim menyatakan bahwa dakwaan dari jaksa penuntut umum itu tidak terbukti secara sah karena tidak terbukti maka klien saya bebas dari dakwaan dan ini bebas murni namanya,”ungkap Jushriman, Kamis (14/3/2019).

Jushriman menambahkan, unsur pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum tidak terbukti.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 167 ayat 1 yang menjelaskan bahwa objek yang disengketakan adalah lahan atau pekarangan tertutup, namun peninjauan lapangan tidak demikian.

“Saat peninjauan, kenyataanya itu adalah lahan terbuka, yaitu sawah tanpa pagar. Jaksa memang berpendapat dalam lahan tersebut ada pematang, namun pematang itu terbukti bukan sebagai penghalang yang menyebabkan lahan tersebut menjadi tertutup,” jelasnya.

Diketahui, Jushriman secara pribadi bersyukur atas putusan tersebut. Ia juga mengaku akan menunggu perkembangan kasus tersebut untuk dilanjutkan ke ranah perdata.

“Selanjutnya pihak kuasa hukum masih menunggu konfirmasi dari klien. Saya pun siap mengawal warga Desa Asaki,”tutupnya.

Jushriman bercerita, perkara tersebut bermula saat Bupati Kolaka Timur (Koltim), Tony Herbiansyah melaporkan beberapa warga dengan dugaan tindak pidana penyerobotan sebidang tanah di Desa Asaki, Lambuya, berdasarkan Pasal 167 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut bergulir di pengadilan sekitar 5 bulan lamanya. Piihak pengadilan telah melakukan peninjauan lapangan bersama dengan para pihak lainnya demi memastikan akuratnya putusan akhir hakim.

REPORTER: RICO

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar