tegas.co., BUTON, SULTRA – Perusahaan tambang PT Malindo Bara Murni kuasai 695 hektar areal lahan di desa Kumbewaha, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu sesuai IUP yang dimiliki oleh PT Malindo Bara Murni, dimana saat itu ditanda tangani Bupati Buton, Syafei Kahar sejak 2009. IUP tersebut berlaku selama 20 tahun atau berkahir hingga 2029.
Direktur PT Bara Murni, Sofian mengatakan, 695 hektar tanah tersebut, tidak diambil atau kelola begitu saja.
Namun ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, termaksud ganti rugi lahan masyarakat dan tanah negara yang tiap tahunnya dibayar pajaknya.
“Karena luasan area lahan tersebut ada lahan masyarakat dan tanah negara. Tapi semua persyaratan kami penuhi, baik itu kompesasi tanah masyarakat maupun tanah negara dimana tiap tahunnya kami bayar pajak sebesar Rp 100 juta lebih,”jelas Sofian, dikonfirmasi via telepon, Jumat (15/3/2019).
Sambung Sofian, yang dikerjakan selama ini adalah tanah-tanah yang sudah dimiliki serta tanah negara yang sudah dibayar pajaknya tiap tahun.
Diungkapkan tanah yang dimiliki sendiri seluas 12 hektar yang sudah bebas dari masyarakat. Adapun sisa tanah juga yang dikuasai adalah milik negara.
“Tanah negara/alam aturan Undang-undang Nomor 14 tahun 2009 otomatis bisa kami kerjakan, karena kami membayar pajak tiap tahunnya,”ujarnya.
Masih kata dia, apabila melewati tanah atau kebun masyarakat dan belum bayar (kompesasi), demikian pula tanah negara yang tidak dibayar pajaknya sudah pasti pihaknya tidak akan kerjakan.
Sebab yang dikerjakan selama ini adalah tanah-tanah yang sudah dimiliki, baik itu tanah masyarakat maupun tanah negara.
Sofian berharap, apabila masih ada tanah masyarakat yang belum dibayarkan dia mengimbau agara datang ke kantor dan saat itu juga akan bayarkan. Karena itu merupakan kewajiban perusahaan.
“Jadi selama ini isu yang berkembang di masyarakat, dimana kami tidak ada kompesasi ke masyarakat itu tidak benar adanya,”tegas Sofian.
REPORTER: SUPARMAN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar