Tuntut Ganti Rugi Bandara Mopah Merauke, Pengacara Temui Ali Mochtar Ngabalin

tegas.co., MERAUKE, PAPUA –  Nasir, SH selaku pengacara masyarakat Adat Suku Marind Inbuti dari tiga kampung yakni, Yobar, Kayakai dan Spadem Kabupaten Merauke, Papua menemui Ali Mochtar Ngabalin (Tenaga Ahli Utama) Kantor Staf Presiden untuk menyampaikan tuntutan pembayaran ganti rugi tanah Bandara Mopah Merauke Kamis (14/3/2019).

Nasir menyampaikan kronologis singkat terkait tanah masyarakat adat yang digunakan pemerintah untuk pembangunan Bandara Mopah yang sampai saat ini persoalan ganti rugi belum juga terealisasi.

Iklan Pemkot Baubau

Menurut Nasir, persoalan pembayaran ganti rugi lahan seluas 60 hektar sebenarnya sudah dijanjikan akan dibayar sejak Kementrian Perhubungan di pimpinan oleh Ignatius Jonan. Namun sampai Bandara Mopah Merauke beroperasi janji tersebut tidak juga terealisasi.

“Tanah seluas 60 hektar dituntut dengan besaran Rp 840 milyar dengan harga per meter Rp.1.400.000,-, pemerintah diminta segera membayarkan ganti rugi tersebut kepada Masyarakat Adat Suku Marind Inbuti dari tiga kampung yakni Yobar, Spadem dan Kayakai,”harap Nasir dikutip dari pesan Whatsappnya, dikirim ke redaksi tegas.co, Sabtu (16/3/2019) .

Nasir berharap, masyarakat adat suku Marind Inbuti melalui pengacaranya menyampaikan kepada Ali Mochtar Ngabalin agar dapat dipertemukan dengan Presiden Jokowi  dan Menteri Perhubungan di Jakarta.

PENGIRIM: Nasir Advokat masyarakat adat suku Marind Inbuti Merauke

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar