tegas.co., KOLAKA UTARA, SULTRA – Dua Pelaku Pembunuhan, Feri (21), warga Desa Simbula, Kecamatan Katoi serta dan Bayu (26), warga Desa Lawadia, Kecamatan Tiwu, Kabupaten Kolaka Utata (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) memperagakan 31 adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan, Senin (25/03/19).
“Rekonstruksi dilakukan di Dusun tiga Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua,”ungkap, Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Ahmad Fatoni kepada tegas.co.
Dari 31 adegan tersebut, pembunuhan korban Sapia (26), warga Dusun III Bonto Noang Desa Batuganda, Lasusua dengan dua pelaku terjadi pada adegan 24 sampai adegan 29.
“Adegan 24 tersangka Feri (Pacar Korban) memukul bagian kepala dengan batu seukuran piring makan dan diadegan selanjutnya 25 – 29, tersangka Bayu kembali menghantam korban dengan batu seukuran Helm,”jelasnya.
Kemudian, tersangka Feri mencekik korban hingga tidak bernafas lagi. Setelah membunuh korban, kedua tersangka melarikan diri ke Palopo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Pelarian dua tersangka selama empat hari setelah pembunuhan akhirnya ditangkap oleh Tim Satreskrim Kolut dan Buser Luwu,”jelasnya.
Saat penangkapan, kedua pelaku Fery (21) dan Bayu (26) berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap personil Polres Kolaka Utara.
“Polisi terpaksa melumpuhkan dua pelaku dengan timah panas di masing – masing betis kanannya,”jelasnya.
Menurutnya, mengungkap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan ini agak rumit, sebab melibatkan tim inafis untuk melakukan visum dan identifikasi TKP. Kemudian mengarah ke Feri dan Bayu setelah pemeriksaan 4 saksi.
Sebelumnya, korban Sapia ditemukan warga dengan posisi terlentang dan bersimbah darah di wajahnya.
Sapia ditemukan menggunakan kaos berwarna merah dan celana jean’s biru tergeletak di tengah kebun cokelat milik warga sekitar.
Korban menghembuskan nafas terakhir setelah dicekik lehernya dan dihantam batu di bagian kepalanya.
Pembunuhan terjadi karena korban akan melaporkan ke Kepala Desa Batuganda akibat dua tersangka menggaulinya.
Korban meminta tanggungjawab Fery yang sudah lama berpacaran, namun yang didapati justru perlakuan kasar dan tidak manusiawi.
Sementara pihak kepolisian di daerah itu mengamankan barang bukti berupa, satu buah batu berukuran Helm, pakaian kedua pelaku, baju kaos korban berwarnah merah. Celana Levis korban berwarnah biru, handphone korban serta satu unit sepeda motor Satria FU warna orange.
Kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsider 286 dan 339 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
REPORTER: IS
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar