Panwascam Latambaga Tertibkan APK Menyalahi Aturan

Panwascam Latambaga Tertibkan APK Menyalahi Aturan
Panwascam Latambaga Tertibkan APK Menyalahi Aturan

tegas.co,. KOLAKA, SULTRA – Panwascam Latambaga, Kabupaten Kolaka, tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), Calon Presiden dan Wakil Presiden, Rabu (27/3/2019) sore.

Penertiban APK ini, dipimpin Ketua Panwascam latambaga, Untung, S.sos, bersama Ketua PPK Latambaga Mashudi, S.pd, dibantu anggota Satpol PP.

Tim menyisir sepanjang Jalan Jendral Sudirman, kelapa, mesjid raya, pantai kakao, abadi dan sejumlah jalan di Latambaga, menanggalkan APK di area terlarang, seperti sekitar Masjid Raya At Taqwa, rumah dinas kesehatan, area BUMN, dan BRI Kolaka.

Hingga pukul 18:00 Wita, kurang lebih puluhan APK Capres dan Wapres, ditertibkan, dan diamankan di kantor sekretariat Panwascam Latambaga.

Menurut Ketua Panwascam Latambaga, Untung, s.sos, penertiban APK ini serentak dilakukan, berdasarkan instruksi Bawaslu Kolaka.

“Dari pantauan PPL kami di lapangan, adanya pemasangan APK, yang pemasangannya melanggar ketentuan PKPU dan Perbawaslu, misalnya ditempel di pohon, dipasang di dekat tempat ibadah, maupun di fasilitas umum,” kata Untung.

Untung menyebut, PKPU Nomor 23, 28, dan 33 tentang kampanye, pasal 31 ayat h, bahwa APK dan bahan kampanye dilarang ditempel di taman dan pepohonan, pada pasal 34 ayat 5, bahwa pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.

Larangan pemasangan APK pada sejumlah pohon, menurut Untung, juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32/2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penertiban APK menyalahi aturan ini, akan terus dilakukan diseluruh wilayah Kecamatan Latambaga, Kolaka.

KONTRIBUTOR: UT

Komentar