tegas.co., KOLAKA UTARA, SULTRA – Bupati Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. H. Nur Rahman Umar, serahkan 188 Surat Keputusan (SK) kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi CPNS tahun 2018 lalu, di Lapangan Aspirasi Perkantoran Pemda Kolut. Senin (01/04/2019).
“Selamat kepada para CPNS yang lolos seleksi tahun 2018. Kami berharap, saudara semua yang sudah menerima SK PNS, untuk bekerja dengan niat yang ikhlas dan bertanggung jawab” ujar Bupati Kolut, H. Nur Rahman Umar.
Setelah menerima SK PNS ini, menurut Nur Rahman Umar, ada kewajiban yang harus dilaksanakan para CPNS sesuai aturan-aturan PNS, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri.
Nur Rahman mengingat kepada para CPNS penerima SK, Peraturan Menteri Pemdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) nomor 36 tahun 2018, bahwa PNS boleh pindah ke Kabupaten Lain, setelah selesai masa kerja 10 tahun, terhitung saat SK diterima.
Nur Rahman, meminta Dinas terkait segera menerbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas bagi 188 orang PNS, sesuai formasi dari Menpan RB serta berkoordinasi dengan BPKPAD.
“Kelulusan 188 CPNS di Kolut, dari total 204 kuota Kolaka Utara, murni perjuangan para CPNS dari hasil seleksi secara komputerisasi, kelulusan CPNS tersebut tidak ada campur tangan siapapun” tegas Nur Rahman
Menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kolut, Jumadil, S.Pd, pengajuan formasi kuota CPNS 2018 lalu, 204 orang dan yang tercover 188 orang, masih kekurangan 16 orang.
“188 CPNS yang lulus terbagi, tenaga tehnis 72 orang, tenaga guru 71 orang dan Kesehatan 45 orang”. kata Jumadil.
KONTRIBUTOR: IS
Komentar