JaDI Sultra Ingatkan KPU Fokus Mantapkan Persoalan Teknis Pemilu 2019

JaDI Sultra Ingatkan KPU Fokus Mantapkan Persoalan Teknis Pemilu 2019
Ketua Presidium JaDI Sultra, Hidayatullah.

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengimbau KPU Sultra, bersama KPU Kabupaten/ Kota, saat ini lebih fokus menyelesaikan persoalan teknis menjelang hari pemungutan suara 17 April 2019.

Iklan Pemkot Baubau

Sebab tantangan KPU saat ini, adalah meningkatkan partisipasi pemilih dan meminimalisir kesalahan pada penyelenggara KPPS maupun Pemilih di TPS.

Menurut Ketua Presidium JaDI Sultra, Hidayatullah, berkaca pada pemilu-pemilu sebelumnya, Golongan Putih (Golput) karena alasan ideologis cenderung tak signifikan. Justru alasan masalah teknis lebih banyak mempengaruhi Golput dan ketidakpahaman pemilih serta penyelenggara KPPS juga penyumbang tidak sah-nya suara pemilih di TPS.

Jadi ivent musik maupun ivent akbar mendekati hari H ini, menurut Hidayatullah, tidak efektif lagi. Seharusnya, seluruh kekuatan dan sumber daya difokuskan kepada penguatan pada KPPS dan Pemilih.

“Contoh ada petugas yang lalai tidak menyerahkan formulir C6 atau pemberitahuan memilih kepada semua pemilih. Disisi lain ada pula pemahaman yang salah bahwa, C6 merupakan undangan memilih sehingga tanpa itu pemilih merasa tidak bisa memilih. Akibatnya, mereka tak datang ke TPS walaupun sudah masuk daftar pemilih tetap. Kesalahan pemilih saat mencoblos surat suara, kesalahan KPPS pada perlakuan surat suara, prosedur adminitrasi di TPS, dan seterusnya” jelas Hidayatullah.

Saran Hidayattulah, saat ini KPU harus prioritaskan sosialisasi kepada petugas dan pemilih harus diperkuat bukan dengan ivent musik dan selebaran, tapi turun ke bawah atau gunakan aparat PPK dan PPS serta Relasi ataupun kemitraan dan atau jaringan media serta stakeholder pemilu lainnya.

Khusus di konteks pemilu 2019, menurut Hidayatullah, KPU juga harus memastikan meluasnya penyebaran sosialisasi terkait pengaturan yang baru dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Peraturan itu disebut Hidayatullah, terkait dengan surat keterangan (Suket) perekaman KTP-Elektronik bagi masyarakat yang tak memiliki KTP-el dan belum masuk daftar pemilih tetap. Selain itu juga soal perpanjangan layanan pindah memilih dari sebelumnya 30 hari sebelum pemungutan suara menjadi 7 hari sebelum pemungutan suara.

“Jadi bagaimana KPU Sultra dan KPU Kabupaten/Kota se-Sultra, agar ada Tips, metode dan inovasi sosialisasi yang mudah, murah dan partisipatif agar informasi sampai dan tercukupi kepada masyarakat pemilih” kaya Hidayatullah.

Menurut Hidayatullah, penyelenggara Pemilu 2019, mulai KPU hingga KPPS, harus memiliki pemahaman yang sama terkait regulasi dan prosedur pemungutan dan penghitungan suara pada 17 April 2019 nanti.

Jika itu tidak, menurut Hidyatullah, bisa menjadi berantakan dan tidak berguna semua tahapan yang berjalan, juga menjadi tidak berguna kecakapan yang ada pada Komisioner KPU apabila terjadi masalah serius pada hari Pemungutan Suara.

Hidayatullah mengingatkan, kedaulatan rakyat jangan terciderai akibat ketidakmasimal penyelenggara dalam bekerja dan melayani pemilih. Jangan sampai slogan KPU Melayani dan slogan Rakyat Berdaulat Negara Kuat justru terciderai hanya dalam satu hari saja.

“Saatnya seluruh kemampuan dan kecakapan yang didapatkan dalam semua rapat dan Bintek selama ini oleh KPU RI yang padat, memakan biaya banyak baik perjalanan dinas maupun programnya, menjadi tidak terdistribusi merata ke penyelenggara tingkat bawah maupun pemilih. Tragedi PSU 42 TPS di Pilgub Sultra 2018 lalu jangan terulang kembali” tegas Hidayatullah.

TIM

Komentar