tega.co., KOLAKA, SULTRA – Kepolisian sektor Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan tiga orang pengguna sabu, di jalan Ekonomi, Jumat malam 05 April 2019. Ketiganya diamankan polisi berkat laporan warga saat sedang asyik berpesta sabu. Satuy diantara ketiga pelaku merupakan oknum haji.
Ketiga pelaku diketahui bernama, Timbul Parlindungan Manurung alias Ucok (39), H. Jamal (40) dan Iwan Bardo (50) masing-masing warga kelurahan Dawi-dawi, kecamatan Pomalaa, Kolaka. Saat penangkapan ketiga pelaku tak dapat berkutik.
Penangkapan ketiga pelaku bermula dari laporan warga sekitar yang resah karena kerap adanya pesta sabu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku sedang berpesta sabu.
Saat ketiganya digerebek, polisi berhasil mengamankan 1 sachet sabu seberat 0,5 gram, 10 buah pipet, 10 buah plastik klip bening kosong, alat hisap sabu berupa bong dan tabung pirex.
Kapolsek Pomalaa AKP Gazali Yusuf mengatakan, ketiga pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Polsek Pomalaa untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,”tutup Gazali Yusuf.
KONTRIBUTOR: AS LAN
Komentar