tegas.co., KENDARI, SULTRA – Sebanyak 40 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Tenggara (Sultra) berpotensi akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal ini disebabkan banyaknya pelanggaran yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adanya pemilih yang datang mencoblos tetapi tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Memiliki KTP dari daerah luar, namun tidak memiliki formulir A5.
Ketua Bawaslu Provinsi Sultra, Dr. Hamiruddin Udu, S.Pd, M. Hum menjelaskan, saat ini sudah 25 TPS yang telah direkomendasi untuk PSU.
“15 lainnya masih dalam tahapan pengkajian dan penyusunan rekomendasi. Untuk Pilpres, DPR RI dan DPD telah dianggap sah,”jelas Hamiruddin kepada awak media di Kendari, Jumat (19/4/2019).
Kata dia, adapun daerah kabupaten kota di Sulawesi Tenggara yang akan melakukan PSU, diantaranya, kota Baubau, kabupaten Kolaka, kota Kendari dan kabupaten Konawe Utara.
T I M
Komentar