tegas.co., KOLAKA TIMUR, SULTRA – Kelompok Pemungutan Suara (KPSS) di TPS dua desa Aere kecamatan Aere, kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, Kamis 25 April 2019.
Hal ini dilakukan lantaran pada saat pemilihan serentak 17 April 2019 lalu terdapat surat suara yang tidak ditanda tangani oleh KPPS.
Setelah dilakukan perhitungan suara usai PSU pasangan nomor urut satu, Joko Widodo – Ma’ruf Amin unggul dengan 86 suara.
Sementara pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno hanya mendapat 67 suara.
Kemenangan Joko Widodo – Ma’ruf Amin sungguh diluar dugaan, sebab pada pemilu serentak 17 April 2019 lalu pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno menang telak dengan 147 suara / sementara Joko Widodo hanya 33 suara.
Di TPS dua desa Aere ini terdapat 225 Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun yang menyalurkan hak pilihnya pada pemilu serentak yang lalu, hanya 188 pemilih.
“Jumlah tersebut mengalami penurunan pada saat PSU, sebab yang menyalurkan hak pilihnya hanya 153 pemilih dari 225 jumlah DPT,”kata Ketua Bawaslu Kolaka Timur, Lagolonga.
Dikatakannya, pada saat pemilihan serentak 17 April 2019 lalu, Ketua KPPS di TPS desa Aere bersama anggotanya tidak menandatangani enam lembar surat suara untuk pemilihan presiden dan langsung diberikan kepada pemilih untuk dicoblos. “Sehingga di TPS tersebut terpaksa dilakukan PSU,”singkatnya.
Pada saat PSU berlangsung mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, TNI, Bawaslu dan KPU kabupaten Kolaka Timur.
AS LAN
Komentar