Sipir Rutan Kendari Tak Perkenankan Kuasa Hukum Temui Klien

Kuasa hukum Oldi saat berdepat di ointu bersama sipir Rutan Punggolaka Kendari

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Standar Operasional Prosedur (SOP) Rutan Ponggolaka Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi salah satu tameng bagi sipir yang piket. Siapapun yang ingin bertemu atau menjenguk tahanan harus patuh, meski menyampikan Undang – undang yang lebih tinggi.

Demikian yang dialami, Advokat Oldi Aprianto SH dan Advokat Sidhik Nurmanjaya SH saat ingin menemui kliennya, Holmes Manihuruk yang diduga terlibat kasus narkoba, dan saat ini ditahan di rutan tersebut. Kasus Holmes saat ini sementara proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel).

Iklan ARS

Para advokat tersebut merasa keberatan, sebab Pegawai Rutan bernama Adrian tak mengijinkannya untuk menemui kliennya, karena adanya SOP yang membatasi pembesuk atau yang berkunjung ke Rutan untuk menemui tahanan.

“SOP yang dibuat oleh Rumah Tahanan Kendari sangat merugikan kami, selaku Penasehat Hukum Tersangka/Terdakwa. Demi kepentingan pembelaan dalam proses persidangan yang sementera di jalani oleh Terdakwa, kami penasehat hukum berhak untuk menemui terdakwa kapan saja. Namun hal demikian sangat disayangkan. Kaena pihak penjagaan/sipir Rumah Tahanan Kendari melarang kami selaku penasehat hukum tersangka/terdakwa menemui dan berbicara,”ucap Oldi dengan kesal kepada wartawan tegas.co, Minggu (28/4/2019).

Menurur Oldi, berdasarkan pasal 70 ayat 1 KUHAP menjelaskan, penasehat hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka/terdakwa pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.

“Ini sudah jelas dalam pasal 70 ayat 1 KUHAP ada satu frasa yaitu “Setiap Waktu”. Yang menjadi permasalahan adalah, apakah kita harus tunduk pada SOP yang dibuat pihak Rumah Tahanan Kendari, dengan menyampingkan Pasal 70 KUHAP,”terangnya.

Oldi berharap agar melihat kembali mengenai hirarki perundang-undangan, sehingga dapat diketahui mana yang harus dilaksanakan terlebih dahulu.”Apakah SOP atau Pasal 70 KUHAP,”harap pengacara muda ini.

Dikatakannya, dengan adanya kejadian itu, yang diwarnai perdebatan, pihaknya merasa dirugikan. “Kami Penasehat Hukum (PH) merasa sangat dirugikan oleh pihak Rutan Kendari dan melanggar hak asasi manusia. dimana tersangka/terdakwa yang berada di rumah tahanan Kendari merupakan orang yang dianggap tidak bersalah atas perbuatannya karena belum adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tepat, dan masih memiliki hak untuk dilakukan pembelaan. Ini sudah jelas dalam Pasal 8 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Penjelasan Umum KUHAP Butir ke 3 Huruf c.

Oldi menegaskan, yang harus dipahami adalah penasehat hukum berhak menemui klien setiap waktu berdasarkan Pasal 70 ayat 1 Kuhap, bukan sebagai pembesuk.

Dikonfirmasi, ke pihak Rutan Ponggolaka Kendari, via Whatsapp namun belum dijawab hingga berita ini ditayangkan.

T I M

Komentar