Peserta Pemilu Terpilih di Buton Terancam Tidak Ditetapkan

Peserta Pemilu Terpilih di Buton Terancam Tidak Ditetapkan
Ketua KPUD Kabupaten Buton Burhan

tegas.co., BUTON, SULTRA – Hingga saat ini, belum ada satupun partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019 di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPUD setempat.

Hingga batas waktu yang ditentukan berdasarkan aturan perundang-undangan pada 1 Mei 2019, peserta pemiliu yang terpilih terancam tidak dilantik atau tidak ditetapkan sebagai anggota DPRD Buton periode 2019 – 2024.

“Sampai hari ini Senin (29/4/2019), belum ada satu peserta pemilu yang menyerahkan LPPDK nya, kita masih menunggu,” kata Ketua KPU Kabupaten Buton, Burhan kepada sejumlah awak media di kantornya, Senin (29/4/2019).

Lanjut Burhan, sesuai ketentuan peraturan KPU yang ada, batas akhir penyerahaan LPPDK oleh peserta pemilu, yaitu 1 Mei 2019 mendatang.

Padahal kata dia, pihaknya sudah melakukan sosialiasasi dan juga beberapa kali bersurat ke parpol, namun hingga kini belum juga direspon.

Kata dia, jika pada batas akhir penyerahaan LPPDK juga tidak dilakukan oleh parpol, Maka, pihaknya tidak akan menetapkan peserta pemilu terpilih pada pemilu serentak 17 April 2019 lalu itu.

“Jika memiliki kursi itu partai, maka itu partai tidak bisa ditetapkan,” jelasnya.

Lanjut Burhan, setelah parpol sudah menyerahkan LPPDK nya ke KPU, maka sesudah penetapan peserta terpilih tersebut, masih ada satu administrasi yang harus dilakukan, yaitu pengusulan untuk pelantikan.

“Setelah penetapan peserta terpilih itu, masih ada lagi pengusulan untuk pelantikan, satu dokumen wajib yang mereka serahkan setelah LPPDK, yaitu tanda terima LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara),” tambahnya.

Untuk diketahui, tanda terima LHKPN itu setelah ditetapkan sebagai peserta terpilih, pengusulan untuk pelantikan, mereka harus serahkan tanda terima pelaporan LHKPN yang aslinya ke KPU, jika tidak, tidak bisa diusulkan.

SUPARMAN

Komentar