tegas.co., BUTON, SULTRA – Wakil ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Buton Muhammad Risman sangat mendukung langkah Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, SH yang meminta Bupati Buton, La Bakry untuk memberikan sanksi kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berdomisili di luar ibu kota Kabupaten Buton.
Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepagawaian (PPK) di daerah sesuai kewenangan dapat mengeluarkan kebijakan secara hukum dengan menetapkan keputusan Bupati tentang Apatatur Sipil Negara (ASN) tanpa terkecuali untuk menetap atau tinggal di pasarwajo sebagai ibukota kabupaten Buton.
Tujuan instruksi ini agar manajemen pemerintahan di Buton lebih maksimal karena sejak pemindahan ibu kota 16 tahun lalu, sejauh ini Buton belum ada kemajuan.
“Sudah Jelas instruksi dari Gubernur, sekarang kita lihat, La Bakry sebagai Bupati Buton akan mampu menggunakan kapasitasnya atau tidak? Ini kita lihat beberapa minggu ke depan,”tegas Risman, ditemui di Pasarwajo, Senin (6/5/2019).
Dirinya berharap, kepada Bupati Buton meminta kepada Wakil Bupati Buton agar menempati Rumah Dinas di Pasarwajo agar tujuan bersama tercapai.
Disayangkan para kadis yang berdomisili di luar Buton, karena rumah dinas yang telah disediakan tidak dihuni dan hancur percuma. Akibatnya, negara dan masyarakat dirugikan.
SUPARMAN
Komentar