10 Parpol Ajukan Gugatan ke MK Terkait Perselisihan Hasil Pilcaleg di Sultra

10 Parpol Ajukan Gugatan ke MK Terkait Perselisihan Hasil Pilcaleg di Sultra
Perolehan Suara caleg Sultra 1 pemilu 2019

Sedikitnya 10 partai politik (Parpol) di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) khususnya pilcaleg 2019. Selain itu, terdapat 1 calon DPD RI juga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir Moethalib saat acara buka bersama dengan sejumlah awak media di Kendari, Sabtu (1/6/2019).

Iklan ARS

Ke 10 parpol tersebut yakni, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI Perjuangan, NasDem, Partai Gerindra, Partai Golkar, Perindo, Partai Berkarya dan PPP.

Sementara calon DPD digugut oleh Fatmayani Harli Tombili, dengan nomor APPP 05-29/AP3-DPD/PAN.MK/2019.

Fatmayani menggugat hasil perolehan di Kelurahan Bataraguru TPS 2 dan TPS 3. Dalam gugatannya didalilkan pemohon, pelaksanaan PSU di TPS 2 dan TPS 3 Kelurahan Bataraguru, Kota Baubau.

“Pendaftaran gugatan tersubut melalui kajian Mahkamah Konstitusi,” Menurut Abdul Natsir Moethalib menjelaskan.

Dalam keterangannya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggugat hasil Pemilu DPRD Sultra Dapil Sultra VI Konawe, Konawe Utara (Konut) dan Konawe Kepulauan (Konkep).

Dari tiga kabupaten itu, dua kabupaten digugat perolehan hasilnya. Konawe dan Konut.

Sementara di Konawe, ada enam kecamatan. Pertama, Kecamatan Asinua Desa Nekudu TPS 1 dan TPS 2. Pondidaha Desa Amesiu TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4. Besulutu, Desa Besulutu TPS 1, TPS 2 dan TPS 3. Onembute, Desa Silea TPS 1 dan TPS 2. Terakhir, Abuki Desa Walay TPS 1, TPS 2 dan TPS 3. Tongauna, Desa Momae TPS 1, TPS 2 dan TPS 3. Yang dimohonkan adalah adanya dugaan penambahan suara partai lainnya.

Demikian pula parpol lainnya, dalil – dalil permohonannya, adanya dugaan penambahan suara dengan partai lain.

T I M

Komentar