Bupati Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), LM Rajiun Tumada wajib mundur atau berhenti dari jabatannya bilamana kelak maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Muna periode 2020 – 2025 mendatang.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir Muthalib saat acara buka bersama dengan sejumlah awak media di Kendari, Sabtu (1/6/2019).
“Ini diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf p Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,”kata Abdul Natsir.
Diuraikan, pada pasal tersebut bertuliskan, berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
“Jadi Kepala daerah, maju pilkada di tingkat yang sama diberhentikan setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT),”jelas Abdul Natsir.
T I M
Komentar