Sebanyak 64 kepala desa dari 18 Kecamatan di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi diberhentikan oleh Bupati, LM Rusman Emba, Rabu (19/6/2019).
Rusman Emba kemudian melantik Pelaksana Tugas (Plt). Acara itu berlangsung di aula kantor Bupati setempat.
Penyerahan Surat Keputusan diserahkan bupati secara simbolis kepada salah seorang Plt kepala desa.
Rusman Emba dalam sambutanya mengharapkan, dengan dilantiknya Pelaksana Tugas Kepala Desa sementara, dapat melanjutkan program kepala desa yang sempat terhenti.
“Jaga betul itu nama baik, harus komunikasi terus dengan camat dan BPMD, kalau jalan kegiatan pembangunan di desa sering konsultasi, jangan jalan sendiri karena amanah ini dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat,”imbuhnya.
Ia juga menyampaikan kepada Pejabat PLT agar sering berkordinasi dengan BPD.
“Kalau ada yang coba-coba masuk di Desa untuk melakukan provokasi dan mencoba obok-obok sehingga terjadi perpecahan, lakukan apa saja untuk mengantisipasinya,”tegasnya.
Pemberhentian kepala desa dan Pelantikan Plt Kades di 64 desa dari 18 Kecamatan di Kabupaten Muna itu dirangkaikan pelantikan, Bandan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pada kesempatan itu, sebanyak 243 anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilantik.
Baca,
W A L
Komentar