Penandatanganan Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2018

Penandatanganan Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2018
Penandatanganan Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2018

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi, SH menandatangani persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018.

Dalam paparannya proses pembahasan Raperda tersebut, baik pada penyampaian pemandangan umum Fraksi-fraksi maupun rapat gabungan Komisi/Pansus, banyak berkembang berbagai persoalan sesuai cara pandang dan pemahaman masing-masing terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, yang berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Iklan KPU Sultra

“Kami sadar bahwa opini yang diperoleh bukan semata-mata hasil kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara semata, melainkan tidak terlepas dari masukan, saran dan kritikan anggota Dewan yang terhormat,”ucap Ali Mazi.

Kata dia, sebagaimana diketahui bahwa sidang hari paripurna merupakan puncak dari seluruh rangkaian kegiatan yang dimulai sejak 12 – 20 Juni 2019.

“Saya menyadari prosesnya melelahkan, memerlukan stamina dan kondisi yang prima. Namun berkat komitmen, kerja keras serta tanggungjawab kita bersama, seluruh rangkaian kegiatan tersebut tetap dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan. untuk itu saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada anggota Dewan yang terhormat, semoga semua ini dapat bernilai ibadah di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Amin,”ucapnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)  menggelar rapat paripurna, Selasa (18/6). Kala itu, agendanya adalah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD  2018.

Penandatanganan Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2018
Penandatanganan Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2018

Dalam penyampain pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang diwakili Ir. H. Irfani Thalib  mengapresiai  atas prestasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima pemerintah Provinsi selama 6 kali berturut-turut.

Keberhasilan tersebut sebagai bukti bahwa pemerintah provinsi telah menerapkan sistem akuntansi berbasis aktual. Dimana selama 6 tahun itulah Pemerintah mendapat opini WTP dari BPK.

Selain itu, lanjut Irfani Thalib, fraksi juga menilai pemerintah telah menyiapkan sumber daya aparat berjalan simultan sehingga laporan keuangan daerah dapat memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Menurut pandangan Fraksi, keberhasilan penerapan sistem akuntansi berbasis aktual merupakan amanah dari ketentuan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam undang-undang tersebut ditekankan perlunya penyajian laporan keuangan daerah agar dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Sedangkan operasional prosedur penyajian laporan keuangan daerah lebih lanjut diatur sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan.

“Dalam Permendagri dimaksud kita menemukan 3 (tiga) garis besar sebagai pedoman pemerintah daerah yang meliputi, kebijakan akuntansi pemerintah daerah, sistem akuntansi pemerintah daerah dan bagan akun standar. Sedangkan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan sesuai ketentuan pasal 5 ayat (2) Permendagri Nomor 64 tahun 2013 yang meliputi 7 (tujuh) item pokok yakni: 1) Laporan Realisasi Anggaran; 2) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; 3) Neraca; 4) Laporan Operasional; 5) Laporan Arus Kas;  6) Laporan Perubahan Ekuitas; dan 7) Catatan Atas Laporan Keuangan,” ujar H. Irfani Thalib dalam rapat.

Irfani Thalib perwakilan Fraksi PAN Persatuan Bangsa dewan menambahkan, muatan pertanggungjawaban APBD tidaklah semata diletakkan pada capaian angka-angka nominal, tetapi juga bersifat multi cakupan sebagaimana tercantum dalam Raperda dan dokumen pendukungnya maupun pada Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Dimana hal itu bersifat wajib bagi kepala daerah sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Penandatanganan Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2018
Penandatanganan Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2018

“Lalu di Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, juga isyarat tentang pola penyampaian pertanggungjawaban apbd dimana “Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD,”jelas Irfani Thalib.

Sedangkan model penyajian laporan keuangannya dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor  71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah yang kemudian dijabarkan sesuai Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 sebagaimana tersebut di atas.

“Adapun substansi dan cakupan pertanggungjawaban APBD secara lengkap terdiri dari 6 hal pokok, sebagaimana ketentuan pasal 320 Undang –Undang Nomor 23 tahun 2014,”tambahnya.

Terkait dengan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2018, Fraksi – Fraksi dewan sangat menghargai adanya agregasi dan kesiapan Gubernur sehubungan dengan terpenuhinya Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2018 beserta segala dokumen pendukungnya. Hal ini menjadi poin penting dalam rangka melaksanakan proses-proses pembahasan lanjutan secara bersama dengan para Anggota dprd di hari-hari mendatang.

T I M

Komentar