Dua Anggota Polres Muna Dipecat dari Anggota Polri

Foto – foto inilah yang dipecat

Dua Anggota Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dipecat dari Anggota Polri kerena tidak menjalankan tugas.

Kedua anggota tersebut yaitu, Brigadir Agus Purwanto dan Brigadir Yayan Septian.

Pemecatan berlangsung di pelataran halaman Polres Muna melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos P. Sinaga, Rabu (26/6/2019).

PTDH kedua Anggota Polres Muna itu berdasarkan Surat Keputusan nomor Kep/239/V/2019.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos P. Sinaga mengatakan, kedua anggotanya dilakukan pemecatan karena tidak menjalankan tungasnya sebagai anggota Polri.

“Saya sudah sering megingatkan agar selalu disiplin dalam menjalankan tugas namun sering dilanggar oleh kedua anggota ini, maka dari itu kami mengambil langka tegas,”ungkapnya.

Kedua personil melanggar Pasal 14 ayat 1 Huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 subsider pasal 21 ayat 3 hufuf e perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri. disersi alias tidak menjalankan tugas.

“Saya mengingatkan kepada anggota Pores Muna dengan adanya PTDH dua personil anggota polres Muna agar tidak terulang lagi kedepan” tegasnya.

Dalam upacara PTDH kedua anggota yang dipecat tidak hadir, hanya nampak foto saja yang dipegang oleh anggota personil Polres Muna.

W A L

Komentar