KPU Sultra Gelar Simulasi Penetapan Perolehan Kursi Caleg Terpilh

KPU Sultra Gelar Simulasi Penetapan Perolehan Kursi Caleg Terpilh
Suasana Rapat Koordinasi dan Simulasi Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi dan Simulasi Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu 2019. Kegiatan berlangsung di salah satu hotel di Kendari Kamis 27 Juni 2019.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindaklanjut Surat KPU RI Nomor 901/PL.02.6-SD/06/KPU/2016 tanggal 14 Juni 2019 Perihal Penyelesaian SITUNG Pemilu dan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih.

Ketua KPU Provinsi Sultra DR. Laode Natsir Moethalib dalam sambutannya mengatakan, kegiatan penting itu dilakukan sebagai persiapan bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sultra dalam melaksanakan tahapan Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih pada Pemilu 2019, khususnya bagi daerah yang tidak terdapat Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi.

“Untuk di Sulawesi Tenggara sendiri terdapat 8 (Delapan) Kab/Kota yang tidak terdapat gugatan di Mahkamah Konstitusi atas hasil Pemilu DPRD Kab/Kota yaitu, Kolaka, Kolaka Timur, Konawe Utara, Kota Kendari, Konawe Selatan, Buton Utara, Muna Barat dan Buton,”ungkap Natsir selaku Ketua KPU Sultra dalam sambutan.

Lebih lanjut disampaikan, dihadapan peserta rakor, bahwa Kepastian resmi terkait daerah yang tidak terdapat gugatan di MK akan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Buku Register Perkara (BRPK) yang akan disampaikan kepada KPU Provinsi/Kab/Kota melalui KPU RI.

BRPK tersebut akan menjadi dasar 8 daerah di Sultra dalam menetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Pemilu 2019.

KPU Sultra Gelar Simulasi Penetapan Perolehan Kursi Caleg Terpilh
Suasana Rapat Koordinasi dan Simulasi Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu 2019

Dalam kesempatan yang sama, Kordiv Teknis KPU Prov Sultra Iwan Rompo Banne, S.Sos.,M.Si menjelaskan, terkait Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih termasuk regulasi-regulasi yang menjadi pedoman pelaksanaannya.

Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Prov Sultra, Pejabat Eselon III dan IV serta staf Sekretariat KPU Prov Sultra.

Selain membahas dan mensimulasikan Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih, dalam  acara yang turut dihadiri Anggota KPU Kab/Kota yang membidangi divisi teknis serta Kasubag Teknis KPU Kab/Kota Se Sultra juga melakukan pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) Tahapan Pencalonan, Pemungutan Suara, Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan SITUNG yang dijumpai/dialami KPU Kab/Kota selama melaksanakan Tahapan Pemilu 2019.

Hasil Pembahasan DIM ini akan menjadi laporan KPU Prov Sultra kepada KPU RI. Acara Rakor berakhir pada pukul 18.00 Wita ditandai dengan sesi foto bersama.

T I M

Komentar