DPRD Konawe Temukan 9 Proyek Dana Desa Fiktif

DPRD Konawe Temukan 9 Proyek Dana Desa Fiktif
Komisi l DPRD Konawe saat meninjau sejumlah proyek dana desa yang diduga bermasalah

Bersumber dari Dana Desa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe temukan dugaan proyek fiktif tahun anggaran 2017 dan 2018 di Desa Lasada, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh Komisi l DPRD Konawe terkait aduan dari Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) dengan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), yang diduga kuat dilakukan oleh Rustam Kepala Desa Lasada, Kamis (5/7/2019).

Memastikan kebenaran informasi dugaan penyelewengan uang Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), alhasil DPRD Konawe temukan sembilan proyek yang sudah dianggarkan dalam APBDes namun tidak dilaksanakan alias fiktif.

Ketua Komisi I DPRD Konawe Kadek Rai Sudiani menjelaskan, sembilan proyek yang diduga fiktif itu adalah pembuatan deker plat sebanyak tiga unit dengan anggaran Rp.73,6 juta, peningkatan jalan usaha tani (PJUT) sepanjang satu kilometer dengan anggaran sebesar Rp.218 juta, pengadaan kursi plastik sebesar Rp.3,4 juta.

“Selanjutnya penyertaan modal usaha pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp100 juta. Nah ini untuk tahun anggaran 2017, ada juga dugaan proyek yang tidak dikerjakan untuk tahun anggaran 2018,”ungkapnya.

Kadek menyebut, pada 2018, Kades Lasada kembali menganggarkan proyek peningkatan jalan usaha tani sepanjang 450 meter dengan anggaran Rp.193 juta, kemudian pembuatan deker plat satu unit dengan anggaran Rp.35 juta, pembuatan sumur bor dan perpipaan sebesar Rp.56 juta, pembuatan bak air bersih sebesar Rp.70 juta.

Proyek pemasangan lampu jalan 20 unit dengan anggaran Rp.41 juta, pengadaan seng sebesar Rp.50 juta, pembuatan lapangan sepak bola sebesar Rp91 juta, dan bantuan usaha ekonomi produktif sebesar Rp.29 juta.

“Kalau proyek jalan usaha tani berdasarkan hasil pemeriksaan kita, hanya dikerjakan sepanjang satu kilometer itupun tidak sesuai RAB, kemudian untuk penyertaan modal di BUMDes itu tidak ada,” jelasnya.

Dengan temuan tersebut Ketua Komisi l menyebut total kerugian Negara berdasarkan hasil perhitungan internal sekitar Rp. 962 jt.

Diketahui, sebelumnya Komisi l DPRD Kab. Konawe telah melakukan rapat dengar pendapat (Hearring) terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa (DD) di Desa Lasada Kec. Asinua, Rabu 4 Juli 2019.

Kadek juga mengaku sudah mengeluarkan rekomendasi ke pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan, serta merekomendasikan kepada pemerintah daerah (Pemda) menunda proses pencairan dana desa tahap II untuk Desa Lasada.

Saat ingin dikonfirmasi wartawan, namun Rustam selaku Kepala Desa Lasada Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe tak diketahui keberadaannya.

Rencananya, akan dilakukan klarifikasi kepada Rustam selaku Kepala Desa Lasada, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe oleh wartawan media ini.

R I C O

Komentar