Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Tim Khusus (Timsus) Reskrim Polres Konawe berhasil menangkap pelaku pembunuhan Rusdin (28) terhadap korban Rina (40), warga Desa Tombawatu, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jum’at (12/7/2019).
Peristiwa pembunuhan terjadi Selasa 9 Juli 2019 sekira pukul 20.00 Wita. Saat itu korban keluar dari rumahnya sambil berlari menuju ke arah rumah tetangganya Adnan sambil berteriak minta tolong.
Setelah tiba di rumah tetangga, korban kemudian memukul-mukul pintu, setelah Adnan membuka pintu rumahnya dia melihat korban telah bersimbah darah dan merintih kesakitan sambil berkata Rusdin potong saya.
Melihat korban telah bersimbah darah, Adnan dibantu warga lainnya langsung melarikan korban ke rumah sakit. Namun dalam perjalanan korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Kapolres Konawe AKBP Muh.Nur Akbar, melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim), Iptu Rachmat Zam Zam mengatakan Timsus Reskrim Polres Konawe berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut berkat bantuan dari Tim IT Polda Sultra Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, Kompol Dr, dr, Mauluddin dan Tim dari Polres Kolaka.
Sebelum melarikan diri ke Kabupaten Luwu Timur, pelaku berencana singgah beristirahat di rumah keluarganya di Pomala. Namun sebelum tiba di tujuan, tersangka Rusdin diringkus oleh Timsus di kilometer 10 Kelurahan Sabilambo.
“Tersangka kami tangkap saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan (Sulsel),” terangnya.
Rachmat Zam Zam menambahkan bahwa korban Rina meregang nyawa setelah ditebas oleh Rusdin mengunakan sebilah parang sehingga mengalami luka tebasan bagian pipi seblah kanan hinggah ke dagu dan pergelangan tangan kanan. Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit. Selasa 9 Juni sekira pukul 20.45 Wita.
Pelaku yang tak lain adalah teman dari suami korban warga jalan Lure, Kelurahan Dawi-Dawi Kecamatan Pomala Kabupaten Kolaka tersebut ditangkap di Kelurahan Sabilambo Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka, Kamis (11/7/2019) sekira pukul 13:00 Wita.
Saat ini pelaku telah diamankan di Sel Tahanan Mapolres Konawe untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan dikenakan pasal 338 subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
T I M
Komentar