Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) MA (42), warga jalan Lakilaponto Kelurahan Raha II, Kec.Katobu Kab.Muna tegah diduga cabuli anak kandungnya sendiri.
Korban Berinisial NA (8) masih duduk dibangku kelas satu Sekolah Dasar (SD).
Pelaku yang tak lain adalah ayah kandung korban itu sendiri. Terbongkarnya aksi bejat pelaku atas pengakuan korban kepada ibunya.
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos P. Singa melalui kasat Reskrim polres Muna AKP. Muh. Ogen Sairi mengatakan, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sekitar 2017 – 25 Juni 2019.
“Pelaku MA melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul tehardap anak kandungnya sendiri yaitu korban NA masih kelas satu SD, dan hal tersebut diketahui setelah korban menyampaikan kepada Ibu kandungnya, saudari SA dan mengatakan Bahwa “Oma, bapak to dia tusuk – tusuk lagi Kemaluanku pake tangannya, selanjutnya, ayah korban menyuruh anaknya untuk mengisap kemaluanya, dan ibu kandung korban berkata bahwa “Kapan itu nak, sudah berapa kali? dan korban mengatakan bahwa “Sudah banyak kalinya Ma, sejak masuk kelas 1 SD, dan ibu korban merasa lebih yakin karena pernah meliahat kemaluan (liang Vagina) anaknya saat buang air kecil sudah seperti liang Vagina perempuan Dewasa (Membesar), sehingga atas peristiwa tersebut ibu kandung korban menyampaikan kepada saudara kandungnya, yaitu saudari MI, yang selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Kantor Polres Muna,” jelasnya.
Sementara itu pelaku sudah dilakukan penangkapan pada Selasa 2 Juli 2019 Sekitar pukuk 13.30 Wita, dan Penahanan dilakukan Berdasarkan:
1). Laporan Polisi Nomor : LP/ 130 / VII / SULTRA / RES MUNA / SPKT, tanggal 01 Januari 2019.
2). Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/ 214 / VII / 2019 / Reskrim, tanggal 01 Julii 2019.
3). Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/ 116 / VII / 2019 / Reskrim, tanggal 01 Juli 2019.
4). Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. han / 89 / VII / 2019 / Reskrim, tanggal 02 2019.
“Atas tindakan yang dilkukan pelaku MA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan Ayat (1) Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindunagan anak menjadi Undang – undang subs pasal 82 ayat (2) dan ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindunagan anak menjadi Undang – undang Jo pasal 64 ayat (1) kuhpidana,” pungkasnya.
W A L
Komentar