Bupati Konsel Ajukan Beberapa Usulan ke Gubernur Sultra
Bupati Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) H Surunuddin Dangga mengajukan beberapa usulan kepada Gubernur Sultra, H Ali Mazi. Untuk dijadikan perhatian dan prioritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) karena merupakan wewenang Gubernur.
Hal itu ia sampaikan, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Pembangunan semester I (satu) Tahun 2019 Tingkat Provinsi Sultra. Bertempat di Claro Hotel – Kota Kendari, Kamis (11/7/2019).
Pertama, tentang toleransi batas waktu pengajuan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik hingga 21 Juli 2019 mendatang. Dimana, Surunuddin mengaku masih ragu menjalankannya karena harus menunggu petunjuk teknis dari departemen terkait dalam hal ini KPPN. Sementara kita dikejar penyerapan anggaran.
“Kami minta untuk dipelajari dan ditinjau ulang mekanismenya. Karena ketika kita tidak memenuhi waktu yang telah ditentukan maka pencairan DAK akan dikembalikan ke Pusat, sehingga tidak ada pembangunan yang dibiayai dari DAK fisik yang tentunya sangat merugikan pihak Pemda karena seharusnya dananya bisa digunakan untuk kepentingan rakyat,” ujar H Surunuddin Dangga dihadapan Gubernur Sultra, H Ali Mazi.
Kedua, terkait pengusulan jalan yang menjadi wewenang Pemrpov Sultra. Agar ditingkatkan kelasnya jadi level nasional atau jalan negara, seperti status jalan poros Moramo – Punggaluku – Tinanggea yang saat ini telah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
“Saya juga minta agar ditingkatkan klasifikasinya menjadi jalan nasional. Untuk poros jalur tengah dari Konda – Punggaluku – Andoolo – Angata tembus wilayah Lambuya, Kabupaten Konawe, yang saat ini sedang mengalami kerusakan dan membutuhkan perbaikan sesegera mungkin,” jelasnya.
“Termasuk lanjutan jalan negara, dari Lapoa – Lalembuu – Rate-Rate, Kabupaten Kolaka Timur sangat mendukung karena jalannya termasuk lintas kabupaten,” pungkas Surunuddin.
Ketiga, Surunuddin meminta tentang keberadaan IUP untuk di evaluasi dan ditinjau ulang. Jika perlu di cabut izinnya, karena saat ini telah berdampak buruk dengan merusak lingkungan. Salah satunya mengakibatkan sawah terendam lumpur, dan adanya IUP yang masuk pemukiman penduduk termasuk IUP Tambang Batu di Kecamatan Moramo yang telah mengkhawatirkan karena mulai merambah kawasan hutan.
Selain itu, tambah Surunuddin, ada dua lahan kosong yang dikelola BUMN yakni, PT. Kapas Indah Indonesia dan PT Berdikari yang HGUnya akan berakhir bulan September tahun ini, termasuk PTPN XIV yang nantinya bisa di teruskan ke Presiden dan lembaga terkait agar lahannya bisa lebih produktif sebaiknya dibagikan kepada warga.
“Kami berharap usulan ini menjadi prioritas untuk dijadikan evaluasi dan tindakan nyata demi keberlangsungan wilayah kita yang terhindar dari bencana kedepan, pembangunan yang memadai dan demi keberlangsungan hidup masyarakat yang lebih produktif dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu mendengar usulan Bupati Konsel, Gubernur Sultra, H Ali Mazi langsung memerintahkan Biro ESDM untuk mencatat hal itu dan menjadikan prioritas untuk dibahas lebih lanjut, dan meminta Bupati Konsel untuk bersurat secara resmi ke Pemprov Sultra dan instansi terkait.
“Saya minta Biro ESDM dan Sekretaris mencatat semua usulan yang dipaparkan seluruh Bupati termasuk Konsel. Dan segera turun meninjau langsung kelapangan. Jika memang IUPnya tidak sesuai persyaratan, maka akan kita evaluasi hingga pencabutan izin tersebut,” tegas Ali Mazi.
Menurut Ali Mazi, masukan atau usulan ini penting untuk disampaikan ke Bapak Presiden dan lembaga negara terkait, tentunya Ali Mazi berharap Pemkab/Pemkot bisa membangun sinergitas dengan Pemprov, sehingga apa yang menjadi kendala bisa di selesaikan bersama demi mewujudkan pembangunan Sultra yang lebih baik.
MAHIDIN
Komentar