Musda III KNPI Butur Diwarnai Kegaduhan

Zardoni Ketua OKP GEMA MKGR Butur

Musyawarah Daerah (Musda) III Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Buton Utara yang dilaksanakan di Aula Gedung Hotel Sara’ea, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, pada Rabu 17/7/2019 diwarnai kegaduhan. Perang urat sarafpun terjadi diluar Forum.

Pasalnya, beberapa Organisasi Kepemudaan (OKP) di Butur menganggap Musda itu ilegal karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) seperti yang tercantum dalam pasal 24 ayat 4 bahwa Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) Kabupaten diadakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Daerah Pemuda/KNPI.

Hal ini disampaikan oleh  Zardoni Ketua OKP GEMA MKGR Butur mewakili beberapa OKP lain, saat ditemui disalah satu Warkop Butur, Rabu (17/7/2109).

Zardoni juga mengungkapkan, tidak ada satupun yang disepakati oleh forum, termasuk soal jadwal dan peserta pada Rapimda yang dilaksanakan pada Senin lalu.

“Pelaksanaan musda KNPI Butur menurut kami tidak prosedural dan melanggar ADRT dan peraturan organisasi,”ujar Zardoni.

Terkait persoalan keabsahan peserta, baik peserta penuh ataupun peninjau yang sampai saat ini belum ada verifikasi terkait okp-okp mana yang memiliki legalitas terkait keabsahan peserta yang kemudian di teruskan ke KNPI Provinsi untuk ditinjau kembali sebelum melakukan Musda.

“Kami menduga, pelaksanaan Musda ini tidak memiliki persetujuan dari KNPI Provinsi, hanya persetujuan pelaksanaan Rapimda,”paparnya saat didampingi oleh beberapa pengurus OKP yang ada di Butur.

Lanjut kata dia, dugaan ada cara-cara yang inkonsistusi dilakukan oleh pemimpin lama.

“Kami meminta agar KNPI Provinsi bersikap untuk menyelamatkan KNPI Butur, menilai Utusan KNPI Provinsi Mardamin Cs terkesan memihak kepada Panitia Penyelenggara Musda III yang terlihat bobrok,”cetusnya.

S Y P

Komentar