Pemerintah Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) mengukuhkan unit Pemberantasan pungutan Liar (Pungli) lingkup Kota Kendari.
Penggukuhan ini dipimpin langsung Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir di Ruangan Pola Kantor Walik Kota Kendari Selasa (16/07/2019).
Dalam Sambutannya, Wali Kota mengatakan, Tim ini dibentuk untuk menciptakan lingkungan yang bersih, bebas dari praktik pungli.
“Tim ini akan bekerja mencegah munculnya embrio praktik korupsi,”ucapnya.
Ia menegaskan, Jika ada ASN yang terlibat atau tertangkap tangan melakukan pungli, ia akan langsung melakuakn pememecatan.
Lebih lanjut ia mengatakan, Tim ini dikoordinatori langsung oleh Sekertaris Daerah Kota Kendari yang di Ketua oleh Wakapolres Kendari.
“Koordinatornya Ibu Sekda dan ketua pelaksananya pak Wakapolres Kendari,”ungkapnya.
Lebih jauh ia mengatakan, tim ini memiliki anggota 27 orang, memiliki empat fungsi, yakni, intelejen, pencegahan, penindakan dan yustisi.
Untuk diketahui Tim ini terdiri dari sejumlah unsur, diantaranya Kejaksaan Negeri Kendari, Polres Kendari, Kodim 1417 Kendari, Ombudsman Perwakilan Sultra BPKP dan Inspektorat.
DEK
Komentar