Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berencana membangun jalan wisata selebar 40 meter yang menghubungkan Kota Kendari dengan Pantai Toronipa di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Namun, pengerjaan jalan masih terkendala pembebasan lahan.
Jalan wisata Toronipa nantinya akan melewati pemukiman padat penduduk, mulai dari Kecamatan Kendari hingga Kecamatan Soropia. untuk memuluskan proyek itu, Pemprov Sultra telah menyiapkan dana senilai Rp40 miliar untuk ganti rugi lahan milik warga yang terkena dampak pembangunan jalan tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sultra, Effendi Patulak menjelaskan, terkait pembebasan lahan untuk pembangunan jalan di dua kecamatan yakni kecamatan Kendari-kecamatan Soropia, saat ini masih dalam tahap sosialisasi ke masyarakat.
“Kalau untuk kecamatan Soropia, kemarin setelah sosialisasi masyarakatnya setuju untuk dibebaskan lahannya. Mereka bersedia rumah maupun lahannya dibebaskan untuk membangun jalan,” terangnya saat ditemui awak media, Senin (5/8/2019).
Untuk memuluskan proyek ini, Pemprov Sultra mengundang Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar, bersama dengan Kapolres Kendari, Dinas Pertanahan dan Perumahan, serta camat dan lurah dari kedua wilayah yaitu Kota Kendari dan Kabupaten Konawe untuk mengikuti rapat koordinasi tim persiapan pengadaan tanah yang diselenggarakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (17/7).
Komentar