Pelaku pembunuhan Presenter TVRI, Aditia akhirnya dibekuk Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari, Minggu 21 Juli 2019 siang.
Pelaku bernama Achi Suhasim (29). Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan pasal 340 pasal KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
Sebelumnya di hari yang sama Aditia tewas. Jenazahnya ditemukan di selokan di bilangan Syech Yusuf I, Kelurahan Korumba, Kecamatan Baruga Kota Kendari, Minggu 21 Juli 2019 tadi.
Kronologi kejadian berawal korban menjemput pelaku Achfi Suhasim (29) di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia Kota Kendari mengendarai mobil Avanza berwarna putih. Setelah itu korban dan pelaku berkeliling-keliling Kota Kendari.
Mereka melintasi di depan Dinas Pariwisata hingga berakhir di Jalan Syeh Yusuf. Di Jalan itu tempat ditemukannya jazad korban.
Merasa dilecehkan, pelaku mengeluarkan pisau yang dibawanya yang sudah sakit hati terhadap korban. Pelaku kemudian menikam mengenai perut korban.
Setelah ditusuk, korban kemudian melakukan perlawan dengan mencabut pisau yang tertancap di perutnya.
Akan tetapi pelaku menangkap pisau itu. merebut kembali pisau yang dipegang korban lalu menikamkan kembali pisau tersebut, secara berkali kepada korban hingga terjatuh.
T I M
Komentar