Berdasarkan surat perintah Kapolda Sultra Nomor STR/369 /VII/ OPS.1.3 2019, Tentang Operasi Pekat Anoa 2019, jajaran Polsek Rumbia Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan sejumlah minuman keras tradisional jenis tuak.
Seorang warga inisial BN (55) diduga pemilik miras turut diamankan, namun tidak ditahan, namun diberikan pembinaan agar tidak melakukan pesta miras kembali.
Operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Polda Sulawesi Tenggara secara serentak, dimulai hari ini Selasa (23 Juli 2019).
Operasi ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Bertujuan guna menekan penyakit Masyarakat dengan sasaran Minuman Keras, baik yang berlabel maupun miras tradisional, Narkoba, judi, Praktek Prostitusi, Premanisme dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara.
Kejahatan dengan mengkomsumsi miras kerap terjadi seperti perkelahian dan pemerasan, namun 2019 ini, wilayah hukum Polsek Rumbia cenderung menurun akibat pendekatan secara langsung yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas, tepat sasaran dan berhasil menekan angka kriminal, diantaranya penikmat Miras tradisional jenis tuak yang kerap ditemukan. Miras tersebut diproduksi oleh warga setempat.
Bripka Andi Ilyas Kanitreskrim Polsek Rumbia yang turun langsung pimpin operasi pekat Anoa 2019 mengatakan, pihaknya hanya menyita barang buktinya dan pemiliknya dilakukan pembinaan saja.
Andi Ilyas menambahkan, operasi pekat Anoa ini akan intens dilakukan dan akan ditindak tegas jika ada warga kedapatan membuat ataupun kepergok berpesta miras.
“Kami bersama anggota akan intens melakukan operasi pekat Anoa ini 20 hari ke depan, apabila kami dapat kami akan tindak tegas,”tegasnya.
Operasi Pekat yang digelar di wilayah hukum Polres Bombana ini dilakukan secara terjadwal, hari ini (Selasa, 23/7/), Polsek jajaran Rumbia dan Kabaena selanjutnya Polsek jajaran dengan Polres Bombana hingga 20 hari kedepan.
SUDIRMAN
Komentar