Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggerebek tempat produksi Minuman Keras (Miras) jenis pongasi (Miniman keras tradisional) di empat rumah warga yang terletak di kelurahan Asinua dan Puunaha, kecamatan Unaaha, kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (25/7/2019).
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan ratusan liter miras tradisional tersebut.
Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan seringnya terjadi keributan di sekitar lokasi penjualan miras yang disebabkan oleh warga yang telah mabuk.
Kabag Ops Polres Konawe, Kompol Jufriandi Singke mengatakan, jika giat operasi penyakit masyarakat seperti ini akan terus dilakukan untuk menciptakan suasana yang damai di wilayah hukum Polres Konawe.
“Selain miras, operasi narkoba, premanisme dan senjata tajam juga akan terus dilakukan selama 20 hari,”tegas Jufriandi Singke kepada tegas.co.
Usai mendata jumlah miras yang disita petugas, selanjutnya polisi langsung membawa barang bukti tersebut ke Polres Konawe untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, untuk pembuat minuman tradisional didata untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.
TM14
Komentar