Oknum sipir Lembaga Permasyarakatan (Lapas), Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) klas II A ditangkap di rumahnya di jalan Brigjen Majid Joenoes, kelurahan Bende, kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (30/7/2019).
Pelaku ditangkap BNNP Sultra lantaran terbukti memiliki 16 ganja kering dan 14 gram shabu dalm bentuk kristal.
Barang haram tersebut rencananya akan dimasukkan dalam Lapas Kendari tempat pelaku bekerja.
Menurut pelaku, barang haram itu telah dipesan oleh dua orang narapidana yang saat ini tengah menjalani masa hukuman dalam kasus yang sama.
Kepala Lapas Kendari yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Yang tertangkap sipir yang bekerja di Lapas Klas II Kendari,”kata Abdul Samad Dama selaku kepala Lapas Kendari.
Samad mengaku selama ini pihaknya kecolongan. Ia tidak menyaka jika ada anggotanya yang menjadi penyuplai barang haram untuk diperjualbelikan dalam Lapas.
Ditambahkannya, dengan tertangkapnya oknum sipir itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan urine kepada seluruh pegawai untuk memastikan bebas dari pengginaan narkoba.
TM14
Komentar