Komisaris PT Duta Tambang Gunung Perkasa (DTGP) inisial RM tersangka tindak pidana penipuan terkait joint operasional pertambangan di Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut) resmi dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 15 Juli lalu.
Berdasarkan hal ini RM melalui pengacaranya melakukan banding di Pengadilan Negeri Kendari.
Dalam banding ini, pihak RM mengajukan bukti sesuai dokumen hasil gelar perkara.
Sedangkan diketahui, dokumen hasil gelar perkara bersifat rahasia dan hanya dipegang oleh penyidik.
Pengacara Polda Sultra saat dikonfirmasi membenarkan dokumen yang digunakan RM saat banding menggunakan dokumen hasil gelar perkara.
Mereka juga tidak mengetahui dari mana mereka mendapatkan dokumen rahasia tersebut,”kata Muhammad Rijal selaku Kuasa Hukum Polda Sultra
Diketahui, sesuai dengan Surat Kejati Sultra Nomor B-1530/P.3.4/Eoh/1/07/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang pemberitahuan susulan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Komisaris PT Duta Tambang Gunung Perkasa (DTGP) inisial RM yang dinilai melanggar pasal 378 KUHP.
Bersamaan dengan itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka RM.
TM14
Komentar