TKA Tambang di Bombana Dijemput Paksa

TKA Tambang di Bombana Dijemput Paksa
ILUSTRASI FOTO: https://andredarmawansh.wordpress.com/2013/11/04/menggugat-tenaga-kerja-asing-illegal-di-perusahaan-tambang/

Tim Pengawas Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjemput seorang Warga Negara Asing (WNA) di PT. Surya Saga Utama (SSU), di Bombana, Selasa (6/8/2019).

 Diketahui WNA tersebut berkebangsaan Kyrgystan bernama Ulan Niiazov (26). Ia dijemput lantaran ketahuan menggunakan izin kerja sementara dan terbatas dengan area kerja di wilayah Jakarta.

Sebelumnya, pihak Disnakertrans Sultra telah memberi peringatan kepada WNA Ulan sejak tiga bulan lalu.

Hal itu disampaikan sebab, dokumen izin kerja dan keimigrasian yang dikeluarkan PT. SSU telah kadaluwarsa.

Olehnya itu, WNA Ulan masuk dalam pemantauan pihak Disnakertrans Sultra. Sementara itu, pihak Disnakertrans Sultra belum bersedia memberikan keterangan.

Direktur PT. SSU Kasra Jaru Munara tak menampik adanya WNA yang dijemput pihak Disnakertrans Sultra.

Dia bilang, izin kerja WNA tersebut sudah tidak diperpanjang lagi sejak Februari lalu karena sudah habis masa waktunya.

“Sejak Smelter ditutup November 2018 lalu, hampir seluruh karyawan di PHK, termasuk TKA karena kondisi keuangan perusahaan. Ini karena biaya TKA cukup mahal. Sehingga tidak logis untuk mempertahankan,”jelas Kasra dikutip di sumber ini (Klik).

Ditambahkannya, sejak saat itu, TKA dengan biaya yang besar, sementara Smelter tidak beroperasi lagi, sehingga pihaknya tidak melakukan perpanjangan.

Kasra mengungkapkan, Direksi tidak pernah menugaskan TKA, mereka berada dibawah kendali CEO Blackspace yang berkantor di Singapura.

“Ini tidak lepas dari upaya penjualan besi-besi Smelter,”katanya.

T I M

Komentar