Eks Pj. Bupati Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Dana Desa, Bukti Adanya Korupsi di Buteng

Eks Pj. Bupati Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Dana Desa, Bukti Adanya Korupsi di Buteng

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Baubau menetapkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial, MA sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), tahun anggaran 2015.

MA diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

Iklan ARS

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP: 269/X/ yang dilaporkan pada tanggal 11 Oktober 2017 dan surat perintah penyidikan nomor 133 Oktober tahun 2017.

“Di 2015, Pemkab Buteng mengalokasikan ADD dari APBD senilai Rp82 juta yang dicairkan dalam dua tahap,”terang Kasat Reskrim kepada media.

Diungkapkan, tahap pertama pencairan ADD itu sebesar Rp32 juta dan pada tahap dua sebesar Rp 50juta,”kata ya Rabu (7/8/2019).

Pencairan tahap pertama, sambungnya, MA selaku PJ Bupati Buteng mengusul kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), dan pengadaan software.

Kegiatan itu dibarengi dengan melaksanakan rapat bersama Yunus Arfan dari pihak rekanan.

Diputuskan masing-masing desa di Buteng wajib menyetor uang sebesar Rp16 juta dari Dana Desa guna pelaksanaan bimtek dan pengadaan software.

Program tersebut tidak pernah dibahas dalam musrenbang namun diusulkan dalam rapat desa. Ironisnya, program tersebut muncul atas inisiatif MA.

Dikatakannya, kegiatan tidak memiliki manfaatnya karena software tidak bisa difungsikan dan dimanfaatkan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra terdapat kerugian negara mencapai Rp786 juta dengan total dana yang dikumpul dari 67 desa sebesar Rp1,72 miliar

Atas dasar tersebut, MA ditetapkan sebagai tersangka bersama seseorang bernama Yunus Arfan yang berperan penyelenggara kegiatan.

Kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

T I M

Komentar