DPRD bersama Pemda Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018, dan penyerahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD tahun 2019 dari Pemda ke pihak DPRD Konsel. Senin, 12/8/2019.
Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Konsel, Samsu SP mengatakan bahwa, penyampaian pendapat akhir dan catatan fraksi yang disampaikan semata-mata bukan hanya masalah politis, namun semua ini demi kepentingan perbaikan yang lebih paripurna.
“Maka oleh karenanya secara konsisten fraksi-fraksi telah melaksanakan cermatan seiring dengan dinamika pembahasan yang berlangsung terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Konsel tahun 2018. Hasilnya dirangkum dan dijadikan catatan strategis dengan harapan produk Perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis kepada masyarakat Konsel,” jelasnya.
Terkait realisasi pendapatan daerah, Samsu mengaku kedelapan fraksi berharap agar ditahun-tahun mendatang pemerintah daerah bisa lebih cermat dalam menetapkan target anggaran setiap rincian obyek pendapatan pajak daerah, yang ditetapkan di APBD sehingga perencanaannya tetap rasional.
“Sebagai intropeksi kita semua dapat dilihat pada realisasi pendapatan pajak daerah 5 tahun terakhir, dimana realisasi pada tahun 2013 = 102.60%, 2014 = 119,95, 2015 = 114,25, 2016 = 136,58, 2017 = 101,76 dan tahun 2018 = 106,71,” pungkasnya.
Terkait realisasi belanja daerah, sambungnya, dari 63 OPD di Konsel pada tahun 2018 seluruhnya berjumlah Rp. 1.167.190.076.181 atau 89.14% dari total anggaran belanja yang dialokasikan dalam APBD senilai 1.309.402.944.550.77.
“Memperhatikan hal tersebut dapat dikatakan, pencapaian kinerja kegiatan pada beberapa SKPD dikaitkan dengan realisasi anggaran belanja masih banyak hal yang harus diperbaiki dan berharap kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka percepatan penyerapan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD. Antara lain melakukan monitoring serta evaluasi secara periodik terhadap kegiatan yang diprediksi penyerapannya rendah atau tidak terealisasi agar anggarannya dapat dialihkan ke kegiatan lain yang lebih prioritas,” terang Samsu.
Untuk pembiayaan daerah, kata dia, berdasarkan laporan realisasi anggaran Pemda Konsel per 31 Desember 2018 diketahui rasio Silpa dalam APBD tahun 2018 adalah 3,87 % yang menunjukkan kecenderungan menurun dari tahun ketahun.
“Maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim ke 8 fraksi di DPRD Konsel sepakat menyatakan bahwa, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konsel tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 di setujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” tegasnya.
Sementara itu Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga menyampaikan bahwa, adapun pokok-pokok perubahan kebijakan umum APBD 2019 Konsel yakni, proyeksi pendapatan daerah berada diangka 1,44 Triliun atau naik sebesar 0.30% dari pendapatan APBD murni tahun 2019, belanja daerah 1 Triliun atau naik 0.22%, pembiayaan daerah pada angka 32 Miliar turun sebesar 0.22% yang disebabkan ter koreksi negatifnya SiLPA hasil audit BPK RI.
Sedangkan komposisi belanja modal tetap diproyeksikan pada angka 20%. Dan karena perubahan tersebut, maka perlu peningkatan PAD melalui optimalisasi sumber-sumber PAD baik dari pajak maupun retribusi daerah yang sah sesuai kewenangan daerah.
Yang mengutamakan belanja yang bersifat wajib dengan prinsip efisiensi serta sesuai kebutuhan yang dipersyaratkan, dengan program kegiatan yang dirasionalisasi dan menjadi prioritas pada perencanaan anggaran tahun 2020.
“Kami berharap rancangan Perubahan KUA-PPAS 2019 ini dapat dibahas pihak dewan dalam rapat-rapat dan sidang-sidang DPRD dan dituangkan dalam satu nota kesepakatan bersama demi kesejahteraan bersama masyarakat,” pungkasnya.
MAHIDIN
Komentar