DPRD dan Pemda Konsel Teken MoU KUA-PPAS Perubahan 2019

DPRD dan Pemda Konsel Teken MoU KUA-PPAS Perubahan 2019
DPRD dan Pemda Konsel Teken MoU KUA-PPAS Perubahan 2019

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) Perubahan tahun 2019. Kamis, 15/8/2019.

Iklan ARS

Rapat paripurna istimewa ini diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD.

Juru bicara kedelapan Fraksi DPRD Konsel, Tasman Lamuse SE mengatakan bahwa, dalam setiap penyusunan APBD pemerintah daerah hendaknya mengedepankan asas manfaat yang sebesar-besarnya demi tercapainya kesejahteraan masyarakat, sehingga penggunaan anggaran dapat terealisasi dengan baik.

“Dalam kewenangan pengelolaan keuangan pada setiap OPD harus mengedepankan akuntabilitas publik serta mampu menciptakan peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat, dan harus mampu dipertanggungjawabkan kepada publik sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Tasman saat membacakan tanggapan fraksi-fraksi DPRD Konsel.

Menurut Tasman, seluruh fraksi memberi apresiasi positif terhadap kerjasama antara penyelenggara pemerintah daerah Konsel dengan seluruh pihak, terhadap peningkatan pembangunan daerah yang cukup signifikan jumlahnya dengan berbagai skema pembangunan yang cukup membantu masyarakat.

“Kedelapan fraksi berharap agar jumlahnya lebih ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang yang diikuti dengan peningkatan pendapatan masyarakat sehingga Desa Maju Konsel Hebat secara bertahap dapat terwujud,” pungkas Ketua DPD Partai Nasdem Konsel ini.

Dijelaskan, berdasarkan asumsi dasar KUA – Perubahan tahun 2019 diantaranya, penurunan proyeksi pendapatan daerah secara total dan realisasi perhitungan Silpa APBD 2019 setelah diaudit oleh BPK RI. Maka menurut 8 fraksi perlu adanya pertimbangan ketersediaan waktu pelaksanaan kegiatan yang waktu efektifnya sisa 3 bulan lagi. Artinya, jika tidak memungkinkan lagi maka dapat ditunda.

Seiring dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019, sambung dia, maka perlu ada kebijakan penganggaran dana purna bhakti sebagaimana dimaksud pada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2018 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.

“Seiring dengan masa jabatan keanggotaan baru DPRD Konsel periode 2019-2024, maka diusulkan untuk adanya kebijakan penganggaran terhadap kegiatan orientasi dan pengenalan tugas anggota DPRD serta untuk kepentingan perjalanan dinas konsultasi pimpinan dan anggota DPRD,” jelasnya.

“Dengan memperhatikan paparan di atas, maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim ke 8 fraksi DPRD Konsel menyatakan Setuju untuk dilaksanakan penandatanganan bersama nota kesepahaman antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap KUA – PPAS Perubahan tahun 2019,” tambahnya.

MAHIDIN

Komentar