Pemkab Kolut Sosialisasikan Sistem Pajak Online di Hotel dan Rumah Makan

Pemkab Kolut Sosialisasikan Sistem Pajak Online di Hotel dan Rumah Makan
ILUSTRASI

Untuk mengimplementasikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pajak Daerah dan Retribusi bekerja sama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Bank Sultra dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkenalkan sistem pajak online, Kamis (15/8/2019).

Sistem tersebut akan dipasang di 10 hotel dan 20 rumah makan sebagai sosialisasi sekaligus uji coba.

Kegiatan yang digelar di aula lantai tiga kantor bupati ini dihadiri Wakil Bupati (Wabup) H Abbas, Kepala Inspektorat, Kepala Bapenda, Kasat Pol PP serta sejumlah pemilik hotel dan rumah makan,

Kepala Bagian Pemasaran Jasa Elektronik Bank Sultra, Faizal Munir mengatakan, untuk mengoptimalkan PAD di daerah, pihaknya akan menerapkan sistem alat rekam pajak online jenis transaction monitoring device (TMD) untuk wajib pajak yang sudah memiliki aplikasi sistem sendiri dan MPOSS untuk wajib pajak guna memudahkan pemantauan penerimaan PAD dalam setiap transaksi 10 persen di hotel restoran atau rumah makan.

“Ada tiga jenis alat untuk transaksi, tetapi Kolaka Utara pakai jenis MPOSS yang terhubung langsung ke jaringan Telkomsel dan terpantau oleh sever serta termonitoring oleh KPK,” kata Faisal kepada media.

“Di Kolaka Utara kita akan memulai pemasangan alat itu nanti di akhir September karena kita masih tahap sosialisasi, masih ada juga daerah yang belum tersentuh seperti Baubau, Kolaka, dan Wakatobi,” tambahnya.

Menurut Faizal, perubahan sistem penarikan pajak ini sangat penting karena menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi. Sistem tersebut juga memberikan keuntungan, baik pemerintah maupun masyarakat.

“Kalau kendala yang kami alami hanya penolakan dari wajib pajak karena mereka merasa keuntungan mereka dikurangi padahal tidak,” katanya.

Sementara Kepala Bapenda Kolut, Jiding berharap ke depan alat tersebut dapat diimplementasikan sesuai ketentuan yang ada agar dapat mengoptimalisasikan pendapatan daerah.

“Kita harapkan wajib pajak atau pelaku usaha bisa betul-betul memahami dan mengoperasikan alat tersebut.

I S

Komentar