Jaringan Telkomsel di Kabupaten Buton Utara (Butur) akhir-akhir mengalami gangguan. Pengguna layanan jaringan Telkomsel mengeluhkan adanya gangguan saat menelpon.
Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Butur telah melakukan kordinas cepat dengan pihak Telkomsel Baubau untuk mengetahui penyebab jaringan jelek saat menelpon.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Butur, Kadim mengungkapkan, setelah mendapatkan keluhan dari masyarakat langsung bergerak cepat untuk melakukan langkah koordinasi dengan pihak Telkomsel Baubau terkait kondisi jaringan di Butur yang mengalami gangguan.
“Jawaban pihak Telkomsel Baubau membenarkan sempat ada gangguan di 4G dan akan di dalami lebih lanjut oleh pihak teknis telkomsel,”ujar Kadim, Sabtu (17/8).
Matan Kadis Koperasi Butur itu menegaskan, yang perlu dipahami juga oleh masyarakat Telkomsel itu statusnya swasta.
Olehnya itu, Dinas Kominfo Butur tidak bisa mengintervensi atau memberkan sanksi terhadap Telkomsel atas gangguan ini.
Katanya, hanya sebatas melakukan koordinasi. Jika ada pelanggan merasa dirugikan atas pelayanan jaringan Telkomsel bisa langsung mengadu ke pihak penyedia jariangan yakni Telkomsel.
Penyelanggaran telekomunikasi seluler sesuai undang – undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi ditangani oleh pusat melalui Kementerian Kominfo.
“Selain itu, berdasarkan undang undang nomor 23 tahuan 2014 tentang pembagian urusan pemerintah pusat provinsi dan daerah. Dinas kominfo terkait telekomunikasi hanya melaksanakan yakni, pengelolaa dan informasi pemerintahan daerah, pengelolan domain daerah dan pengelolaan e-govermen di daerah. Terkait penyelenggaraan telekomunikasi selular kewenangan dan regulasi dibawahi langsung oleh kementerian kominfo. Tetapi dalam hal ini pemda memiliki hubungan koordinasi,” jelas Kadim.
Kendati demikian, Dinas Kominfo Butur tidak berlepas tangan dan tetap melakukan koordinasi dengan pihak Telkomsel selaku swasta agar masalah ini segera ditangani.
“Bahkan sebelum jaringan akhir – akhir ini mengalami gangguan. Dinas Kominfo telah melayangkan surat secara resmi ke pihak Telkomsel untuk penambahan BTS dan kapasitas jaringan. Sayangnya saat ini belum diakomodir Telkomsel. Butur bukan menjadi skala prioritas karena telah keluar dari daerah tertinggal dan terpencil,”tambahnya.
Kadim menambahkan, Pemda sampai saat ini melalui inisiatif DPRD Butur sedang merancang peraturan daerah pengendalian menara telekomunikasi. Jika raperda itu ditetapkan jadi perda pemda dapat melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan telekomunikasi utamanya pengendalian menara.
S Y P
Komentar