Pemerintah kabupaten (Pemkab) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 21 Agustus 2019, melakukan perjanjian kerjasama bersama Badan Pertanahan Nasional, Bank Sultra dan Direktorat Jendral Pajak.
Perjanjian kerjasama itu dibawah kendali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan Pemerintah Provinsi Sultra dan 17 kabupaten/kota se-Sultra, di Hotel Claro, Kendari.
Melalui press release Humas Setda Wakatobi, penandatanganan itu dilakukan oleh Bupati Wakatobi Arhawi. Hal ini bagian dari menindak lanjuti surat Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) RI tentang Pembenahan Tata Kelola Pemerintahan melalui kerja sama host to Host pemerintah daerah dengan pihak terkait.
“Secara langsung pak Bupati hadir menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah daerah dengan Badan Pertanahan Nasional, Bank Sultra dan Direktoral Jendral Pajak,” jelas Kabag Humas Setda, La Ode Ifi.
Penandatangan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah ProVinsi Sulawesi Temggara dan Kabupaten / kota se Sulawesi Tenggara Dengan Badan Pertahanan Nasional, Bank Sultra,dan Direktoral Jendral Pajak kegiatan ini di laksanakan dalam rangka implementasi sistem monitoring Penerimaan Pajak Online dan Penertiban aset di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kegiatan ini di saksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Gubernur Sultra Ali Mazi. Serta diikuti Kepala Daerah lingkup Sultra.
RUSDIN
Komentar