Diseminasi Pajak Daerah dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah dan peningkatan pelayanan pada masyarakat digelar, Kamis (22/8). Untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah melakukan pemasangan 100 unit alat perekam pajak kepada wajib pajak.
Plh. Wali Kota Kendari, Nhwa Umar, mengatakan pemasangan 100 unit alat perekam pajak kepada wajib pajak melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah merupakan bentuk kerjasama dengan pihak Korsupgah KPK. Alat perekam pajak bertujuan mengoptimalkan pendapatan daerah melalui implementasi pembayaran dan pemungutan pajak daerah secara online.
“Hal itu telah diperkuat dengan diterbitkannya Perwali Nomor 24 Tahun 2019 serta penandatanganan Mou dan PKS antara Pemkot Kendari dengan PT Bank Sultra dan PT Sarana Pactindo,” kata Nahwa.
Pemasangan alat perekam ini, kata Nahwa, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari pajak hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkiran yang berpotensi besar dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Kepada para peserta yang merupakan pemilik hotel, restoran, dan tempat hiburan bahwa pemungutan pajak sangat penting untuk dilakukan serta merupakan konsekuensi yang harus mereka tanggung ketika membuka bisnis sebagaimana yang tertera di dalam UU No. 28 tahun 2009,” urainya.
Selanjutnya, hasil pajak tersebut digunakan sebagai PAD, sebagai sumber pendanaan dalam kelangsungan pembangunan Kota Kendari sekarang dan akan datang. Termasuk menyediakan fasilitas sarana dan prasaran untuk wajib pajak agar bisa berbisnis dengan baik dalam meningkatkan omzet penjualan.
“Jadi, pajak itu jangan ditakuti, tapi beranilah sebagai masyarakat yang baik. Serta ingat bayarlah pajak tepat pada waktunya dan sesuai aturan,” tuturnya.
Komentar