Sejak mulai berproduksi pada Oktober 2017 sampai dengan Agustus 2019, PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) telah menyetor Rp216 miliar kepada negara dalam bentuk pajak dan nonpajak.
Setoran PT Ceria terdiri dari pajak penghasilan, PBB sektor tambang, pendapatan negara bukan pajak, royalti, PNBP jasa kepelabuhanan dan bea keluar. Pembayaran pajak selama 2017-2019 mencapai Rp31 miliar, sedangkan setoran nonpajak mencapai Rp185 miliar.
“Pembayaran pajak dan nonpajak itu merupakan hasil penjualan bijih nikel ke luar negeri dari Oktober 2017 sampai Juli 2019,” kata Direktur Utama PT CNI, Derian Sakmiwata, Jumat (23/8/2019).
Dia menegaskan, PT CNI selalu mematuhi peraturan yang berlaku dalam melaksanakan setiap kegiatan usahanya, termasuk dalam segi kewajiban keuangan kepada Negara.
Derian menjelskan, saat ini PT Ceria sedang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian, serta sarana pendukungnya dengan menggandeng China ENFI Engineering Corporation. Ini senagai rancangan rekayasa dan teknologi peleburan PT PP (Persero) untuk konstruksi sipil dan PT PLN (Persero) untuk pasokan tenaga listrik.
Selain membayar kewajiban keuangan kepada negara, PT Ceria juga berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam pembangunan daerah.
“PT Ceria juga berkontribusi bagi pembangunan daerah melalui perekrutan tenaga kerja lokal, pengembangan usaha local, dan program tanggung jawab sosial,” tambah Derian.
Derian menambahkan, PT Ceria mempekerjakan sekitar 1400 karyawan. Lebih dari 75% karyawan tersebut direkrut dari Kabupaten Kolaka.
“Kami juga memberikan bantuan-bantuan kepada masyarakat dalam program pengembangan masyarakat,” ucapnya.
Diketahui, PT Ceria merupakan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dengan komoditas nikel. PT Ceria dimiliki 100% pengusaha nasional. (*)
DAR
Komentar