Pengangkatan La Jumadin sebagai Pj Sekda Wakatobi Disoal, Bupati: Sudah Sesuai Prosedur

Pengangkatan La Jumadin sebagai Pj Sekda Wakatobi Disoal, Bupati: Sudah Sesuai Prosedur
Bupati Wakatobi, Arhawi, menerima perwakilan demonstran yang menyoal pengangkatan La Jumadin sebagai Pj sekda untuk ketiga kalinya. (FOTO:RUSDIN/TEGAS.CO)

Pengangkatan La Jumadin sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) Disoal. Protes ini datang dari sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Parlemen Jalanan Wakatobi.

Masa aksi mempertanyakan le galitas proses pengangkatan. Menurut mereka, penunjukan La Jumadin sebagai Pj untuk ketiga kalinya telah mencederai hak ASN lain untuk bisa menduduki jabatan tersebut.

Iklan ARS

Jendral Lapangan Koalisi Parlemen Jalanan Wakatobi, Emen Lahuda, mengatakan masih banyak ASN yang memenuhi syarat untuk menduduki posisi tersebut.

“Kami di sini pak bupati, ingin menyampaikan bahwa apa dasarnya La Jumadin kembali dilantik sebagai Pj sekda. Padahal, kita tahu bersama, pak Pj sudah masuk ketiga kali. Masih banyak ASN di daerah ini yang pantas sesua kepangkatannya,” tanyanya.

Sementara, Rahman Jadu menyoroti tak terbukanya proses pengangkatan sekda. Ia mendesak Pemkab Wakatobi untuk secepatnya melaksanakan seleksi sekda definitive.

“Kami nilai prosesnya terkesan tertutup dan tidak ingin dipublikasi di masyarakat. Ini juga menjadi keresahan kami,” katanya.

Menanggapi hal itu, Bupati Wakatobi Arhawi, menegaskan Pengangkatan La Jumadin sebagai Pj sekda sudah sesuai prosedur. Karena, telah berproses di Tingkat Panitia Seleksi Pemprov Sultra.

“Nah informasi yang saya peroleh, bahwa publikasi pendaftaran lelang jabatan sekda itu telah dipublis di beberapa media, untuk diumumkan. Selebihnya pihak panitia lah yang mengetahuinya,” tandas saat menerima massa aksi, Senin (26/8/2019).

Arhawi menambahkan, pengangkatan La Jumadin tidak lah lahir begitu saja. Sebalumnya, telah dikonsultasikan dan diusulkan ke pihak Pemerintah Provinsi Sultra, untuk dilakukan telaah oleh Biro Hukum Setda Sultra.

“Dari hasil kajian itu, keputusannya tidak ada yang menyalahi aturan. Sehingga pemprov atas nama Gubernur Sultra mengeluarkan surat rekomendasi dalam bentuk persetujuan ke Pemkab Wakatobi. Artinya apa? Posisi jabatan Pj sekarang ini tidak malanggar meskipun kali ketiga dilantik sebagai penjabat,” pungkas orang nomor satu di Wakatobi ini.

RUSDIN

Komentar