Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs Jeni menegaskan, anggota legislator terpilih periode 2019-2024 tidak memakai pin emas.
“Tidak ada pengadaan pin emas untuk anggota DPRD Konsel periode 2019-2024, yang akan dilantik 2 September 2019 mendatang,” tandasnya saat ditemui geladi pelantikan, Kamis (29/8/2019).
Menurut Jeni, tidak ada dasar hukum pengadaan pin emas bagi anggota DPRD yang baru terpilih. Karena sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak dianjurkan pin emas, hanya pakaian dinas dan atribut.
“Dalam belanja modal, jika nilainya lebih dari Rp500 ribu maka secara otomastis akan masuk sebagai aset daerah. Misalnya, jika pengadaan pin emas 5 gram harganya sekitrar Rp2,5 juta maka secara otomati akan masuk aset daerah yang harus dikembalikan. Jadi, sifatnya pinjam pakai saja,” jelasnya.
Jeni menambahkan, berbeda dengan periode sebelumnya yang tidak mengatur mengenai hal demikian.
“Sekarang dasar hukumnya sudah jelas, jadi kita tidak mau nanti ada masalah. Sekarang pin yang dipakai anggota DPRD sama dengan pin yang di pakai ASN, yaitu pin duplikat emas,” tutupnya.
MAHIDIN
Komentar