Satres Narkoba Polres Konsel Ringkus Pengedar Sabu

Satres Narkoba Polres Konsel Ringkus Pengedar Sabu
Jajaran Satres Narkoba Polres Konsel mengamankan salah seorang pengedar sabu.

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang terduga pengedar sabu. Tersangka, Muh Idul Rasyid alias Idul (21) ditangkap di Desa Lasuai Kecamatan Tinanggea, Jumat (30/8/2019) sekira pukul 20.30 Wita.

Dari tangan tesangka polisi mengamankan barang bukti 20n paket sabu seberat  30,50 gram, berikut handphone dan 1 korek api.

Iklan ARS

Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto, mengurai penengkapatan tersangka bermula dari laporan masyarakat. Bahwa akam ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tinanggea.

Menyusul hal itu, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan target. Pergerakannya terus dibuntuti.

“Pukul 20.30 Wita, di jalan Poros Tinanggea-Bombana, tepatnya di Desa Lasuai, petugas menemukan pelaku sedang mengkonsumsi sabu bersama tiga orang rekannya,” ujar Dedy, Sabtu (31/8/2019).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kecil narkotika jenis sabu-sabu terhadap pelaku.

Satres Narkoba Polres Konsel Ringkus Pengedar Sabu
Barang bukti sabu yang diamankan dari dua tersangka.

Hasil interogasi, tersangka mengaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari temannya bernama Ifan yang beralamat di Kota Kendari. Tak lama berselang, Ifan diamankan.

“Petugas berhasil mengamankan 18 saset di tangan Ifan. Jadi untuk sementara tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Konsel  guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dedy.

Dedy menuturkam, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

MAHIDIN

Komentar