Tindak Lanjut KASN, Enam Jabatan Esalon II di Wakatobi Kembali Dilantik

Tindak Lanjut KASN, Enam Jabatan Esalon II di Wakatobi Kembali Dilantik
Bupati Wakatobi, Arhawi, SE

Bupati Wakatobi Arhawi kembali melantik enam pejabat pratama esalon II lingkup Pemerintah daerah, dirumah dinasnya, jalan Lebe Umara, Jum,at (30/08/2019).

Hal itu merupakan tindak lanjut dari hasil rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Pemkab Wakatobi melalui hasil pelaksanaan job fit, Nomor B.2808/KASN/VIII/2019 tertanggal 26 Agustus 2019. Meminta Bupati Wakatobi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melantik enam pejabat tersebut.

Iklan ARS

Bupati Wakatobi Arhawi mengatakan, pelantikan tersebut merupakan tindak lanjuti dari hasil rekomendasi KASN terhadap beberapa esalon II b yang pernah dilantik dibeberapa tempat (jabatan). Sehingga atas dasar rekomendasi itu, maka hari ini pemkab melakukan pelantikan untuk esalon tersebut.

“Setelah ada teguran dari KASN, maka untuk beberapa dinas tersebut, kita lakukan job fit (penyesuaian jabatan) sesuai dengan perintah KASN, dan itu sudah kita laksanakan semua perintah itu. Sehingga Insaa Allah, untuk persoalan KASN menurut hemat kami sudah clear,” ucapnya ditemui usai melantik para pejabatnya, Senin (30/08/2019).

Dikatakannya, ada tiga belas jabatan yang menjadi aspek sasaran rekomendasi KASN untuk dilakukan pengembalian jabatan semula dari hasil konsultasi pihaknya ke KASN beberapa waktu lalu.

“Enam jabatan sudah kita lantik, dan sudah clear, sesuai prosedural. Sementara tujuh lagi kita akan lakukan seleksi ulang apakah itu akan kita lakukan job fit atau tes uji kompetensi pada jabatan tersebut,” tandasnya.

Selain itu, Lanjutnya, dalam waktu dekat pemkab akan melakukan seleksi jabatan terhadap jabatan OPD yang masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) secara terbuka. Hal ini akan direncanakan dimulai pada bulan sembilan dan sepuluh mendatang.

“Kita harap seluruh OPD akan terisi secara keseluruhan dibulan 9 dan 10 nanti,” tukasnya.

Adapun jabatan dimaksud, berdasarkan SK bupati Nomor 468 tertanggal 30 Agustus 2019, yakni; Drs H La Jumadin dari staf ahli bupati kembali sebagai Kepala BPSDM.

H. Juhaidin, SE dari Kepala Inspektur menjadi Kepala BKAD. Sulaeman, SPd., MPd dari Kadis Ketahanan Pangan menjabat sebagai staf ahli bupati. Jamrudin, SP.,M.Si dari kadis pertanian menjabat kadis sosial. Nur Saleh. SPd., MPd semula dari Kadis Pendidikan dan Kebudayaan kembali menjabat Kepala Inspektur. Dan La Aliwangi.,SPd dari Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu menempati jabatan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan.

RUSDIN

Komentar