Seorang pemuda di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi atas kepemilikan 28 paket sabu seberat 16 gram, Kamis (5/9/2019). Tersangka berinisial KA diamankan di pinggir jalan Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka saat hendak melakukan transaksi.
“Saat kita amankan, kami menemukan 28 paket yang kami duga sebagai sabu siap edar,” ujar Kasar Narkoba Polres Kolaka, Iptu Husni Abda.
Selain itu, sambung dia, diamankan juga 50 lembar plastik klip bening kosong serta Hp milik pelaku yang kerap digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggannya.
Kepada polisi, tersangka mengaku mengambil barang haram tersebut dari seorang rekannya yang juga merupakan warga Kolaka.
“Kami juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar yang merupakan jaringan tersangka,” tandasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
ASDAR LANTORO
Komentar