Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap empat orang yang terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Kamis (5/9/2019). Keempatnya diketahui masing-masing berinisial GF (42), SN (42), HD (34) dan IW (39).
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos P Sinaga mengurai penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Bahwa ada transaksi dan pesta narkoba di Jalan Made Sabara Kelurahan Batalaiworu.
“Personel reserse narkoba kemudian mendatangi tempat tersebut dan melihat GF keluar dari rumah. GF dibuntuti dan terlihat mengambil sesuatu di pohon. Di situ tersangka GF diamankan,” terangnta, Jumat (6/9/2019).
Di tangan tersangka,beber Ramos, ditemukan satu pake sabu. Selanjutnya, petugas mendatangi rumah yang sebelumnya ditinggalkan GF.
“Petugas melakukan penggeledahan dalam rumah tersebut dan menemukan beberapa barang bukti yaitu alat hisap sabu (bong), dua sendok takar, 5 buah sumbu, 7 korek api gas, 1 timbangan digital, 1 pireks kaca, dan 448 plastik bening kecil yang dijadikan sebagai pembungkus sabu,” sebu Ramos.
Tak berhenti sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan. GF mengaku, barang haram tersebut diperoleh dari salah seorang napi yang sedang mendekam di Lapas Kelas II A Kendari.
“Kita suda berkoordinasi dengan pihak Polda Sultra untuk melakukan pengembangan terkait dengan jaringan Lapas ini,” katanya.
Ramos mengatakan, tersangka dijerat Pasal 144 ayat ( 1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subside Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
SRI YANTI PUTRI