Sejumlah warga Dese Karoo, Kecamatan Kontu Kowuna, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Rabu ( 11/9/ 2019). Mereka bermaksud melaporkan dugaan korupsi dana desa (DD) 2017-2019, yang dilakukan mantan kepala desa (kades) dan bendahara.
Ketua kelompok Tani Desa Karoo, La Mente, mengungkapkan ada banyak kegiatan fiktif yang terjadi di Desa Karo.
Disebutkan, pada 2017 sudah dianggarkan pembangunan Masjid senilai Rp84 juta, namun yang terialisasi hanya pondasi dan empat tiang. Kemudian, kembali dianggarkan pada 2018 senilai Rp80 juta, namun yang terialisasi hanya 12 tiang dan reng balok keliling.
Selain itu, pada 2018 dianggarkan sarana olahrga dengan total anggaran Rp496 juta, juga tak kunjung selesai dikerjakan.
“Ada juga kebun kolektif seluas 50 hektare tahun 2019 dengan biaya pemebrsihan awal Rp100 juta. Uang suda cair tetapi tidak terialisasi kepada masayarakat,” katanya.
Sementara, Kasi Intel Kejakasan Negeri Muna, La Ode Abdul Sofian, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti dan mengusut kasus tersebut.
“Kami akan pelajari lagi kasus ini dan melakukan investigasi lebih dalam lagi atas dasar laporan masyarakat Desa Karo. Kemudian nanti kita ambil langka-langka selanjutnya sesuai prosedur yang ada,” tegas Sofyan.
LA ODE AWALUDDIN