Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2019, Selasa (17/9). Sebelum ditetapkan, Raperda ini masih akan dievaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pimpinan dan seluruh fraksi-fraksi DPRD Kota Kendari telah menyampaikan kata akhirnya terhadap Raperda terkait Perubahan APBD Kota Kendari TA 2019. Kesepakatan itu dicapai melalui Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Kata Akhir Fraksi-Fraksi dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengatakan dengan ditandatangani persetujuan bersama ini maka salah satu tahapan penting dalam siklus kegiatan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel telah dapat dituntaskan dengan baik dan lancar.
“Selanjutnya Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ini akan segera kami ajukan kepada Pemprov Sultra untuk dievaluasi, dan insya Allah jika tidak ada halangan pada akhir September atau paling lambat awal Oktober Raperda APBD Perubahan ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ungkapnya.
Sehingga, kata dia, pelaksanaan pembangunan di sisa waktu 3 bulan pada tahun anggaran 2019 ini lanjutnya dapat diselesaikan baik secara fisik maupun administrasi, khususnya dalam rangka menjamin kebutuhan-kebutuhan pelayanan publik dapat terlaksana dan berjalan sebagaimana mestinya.
“Terhadap program-program kegiatan yang belum terakomodir atau mengalami rasionalisasi di tahun 2019 ini akan menjadi catatan penting dan prioritas kita bersama untuk dapat dilaksanakan pada tahun mendatang,” tutupnya.