Polres Kolaka Amankan 2 Wanita Pengedar Sabu

Polres Kolaka Amankan Dua Wanita Pengedar Sabu
Ilustrasi.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka bersama Polsek Samaturu, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dua wanita yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (17/9/2019).

Keduanya masing-masing berinisial ANJ, warga Kecamatan Samaturu dan seorang rekannya F, warga Kecamatan Pomalaa. Hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket sabu seberat sekitar 7,6 gram,

Selain itu, polisi juga menangkap seorang bandar yang menjadi pemasok barang haram untuk kedua wanita tersebut berinisial AS. Dari tangan AS diamankan 43 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Husni Abda, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari dari informasi masyarakat.

“Barang bukti lain yang kami amankan yaitu satu timbangan digital, plastik klip bening kosong, serta hp yang digunakan untuk berkomunkasi dengan pelanggan.

Lebih lanjut, Husni mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana 20 tahun penjara.

ASDAR LANTORO