Satuan Reserse Narkoba Polres Muna, Sulawesi Tengga (Sultra) menangkap seorang pengedar narkoba berinisial DRJ alias EM (28). Tersangka diamankan di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Senin (16/9/2019).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 2,8 gram sabu dan uang tunai sebesar 490 ribu yang diduga hasil transaksi sabu.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Bahwa EM akan melakukan trasaksi narkotika jenis sabu, sehingga Tim Satres Narkoba Polres Muna menju lokasi untuk melakukan penggeledaan.
“Saat petugas mendekati EM dan membuang semua isi saku yang ada di dalam celananya, sehingga tim melakukan pengejaran dan mengamankan EM dengan barang bukti (BB) berupa uang tunai, dan dua Hp,” ungkapnya, Rabu, 18/9/2019.
Kemudian, sambung Debby, tim kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Jalan Sokawati. Alhasil, tim menemukan barang bukti (BB) 4 bungkus berisi kristal bening diduga sabu seberat 2,8 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan 2 buah sendok takar, 68 bungkus bungkus plastik bening kosong, 1 timbangan, slip pengiriman BRI sebesar Rp1 juta, 1 bong, serta 1 buah pireks.
“Berdasrkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari IR, yang merupakan narapidana kasus narkoba yang kini mendekam di Lapas Kendari,” terang Debby.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
LA ODE AWALLUDIN